SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA
E. Utrecht, dalam bukunya
Pengantar dalam
Hukum Indonesia:
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap
petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat
itu.” Dalam pengertian lain Hukum adalah
suatu aturan yang dibuat oleh lembaga
yang berwenang yang memiliki sifat mengikat dan memaksa untuk mengatur tingkah
laku manusia dalam kehidupan bermasyrakat .
A.
SUMBER
HUKUM
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila
dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum terbagi
menjadi 2 macam , yaitu secara materiil dan secara formil. Berikut adalah
ulasannya
1.
Sumber
Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber
hukum yang menentukan isi kaidah hukum,
dan terdiri atas:
a. Perasaan
hukum seseorang atau pendapat umum,
b. Agama,
c. Kebiasaan,
dan
d. Politik
hukum dari pemerintah
2.
Sumber
Hukum Formil
Sumber hukum formil merupakan tempat
atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peratuturan hukum itu
berlaku.
Sumber hukum formil antara lain sebagai
berikut :
a. Undang-undang (statue) ialah suatu peraturan negara yang
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
Menurut
Buys, undang-undang itu mempunyai
dua arti, yaitu:
1.Undang-undang
dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan
undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh oleh pemerintah
bersama-sama dengan parlemen.
2.Undang-undang
dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya
mengikat langsung semua penduduk.
b. Kebiasaan (custom) adalah perbuatan manusia yang terus
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
sehingga tindakan yang berlawanan dengannya dirasakan sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
c. Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar
keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
d. Traktat (treaty) adalah perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara atau lebih disebut perjanjian antar negara atau perjanjian
internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warga negara dari negara
yang bersangkutan.
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan
keputusan oleh hakim, yang dalam keputusan hakim sering mengutip pendapat
sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya.
B.
PERATURAN
PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
1. Masa
Sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar
sementara 1950, peraturan perundangan di Indonesia terdiri atas :
a. Undang-Undang
Dasar (UUD)
b. Undang-Undang
Biasa dan Undang-Undang Darurat
c. Peraturan
Pemerintah tingkat Pusat, dan
d. Peraturan
Pemerintah tingkat Daerah.
2. Masa
setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Adapun bentuk-bentuk dan tata urutan
peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS
No.XX/MPRS/1996 (kemudian dikuatkan oleh Ketetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah
sebagai berikut :
a. Undang-Undang
Dasar 1945
b. Ketetapan
MPR
c. Undang-Undang
dan Perpu
d. Peraturan
Pemerintah
e. Keputusan
Presiden
f. Peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya.
C.
TAP.
MPR NO.III/MPR/2000
Didalam pasal 2 berisi tata urutan peraturan
perundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hokum
dibawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah
sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Dasar 1945
2. Ketetapan
MPR-RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
5. Peraturan
Pemerintah
6. Keputusan
Presiden, dan
7. Peraturan
Daerah
Peraturan
atau Keputusan Mahkamh Agung (MA), Badan Pemriksa Keuangan (BPK), Menteri, Bank
Indonesia, badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk oleh pemerintah
tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tata urutan
peraturan perundang-undangan ini.
Referensi : buku PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
0 Response to "SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA"
Post a Comment