SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah
dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan Ada tiga sistem pemungutan pajak adalah sebagai berikut
1. Office Assessment System
Adalah
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak.
Sistem ini sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada
pengenaan pajak langsung.
2. Self Assessment System
Yaitu
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut.
3. With Holding System
Yaitu
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun
oleh wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
0 Response to "SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK"
Post a Comment