SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK



SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan Ada tiga sistem pemungutan pajak adalah sebagai berikut
1. Office Assessment System
Adalah sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak.  Sistem ini sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada pengenaan pajak langsung.
2. Self Assessment System
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut.
3. With Holding System
Yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun oleh wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

0 Response to "SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK"

Post a Comment