Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)



Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
           
Badan usaha swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola atau beberapa orang swasta secara individu atau kelompok. Badan ini didirikan dalam rangka untuk mengelola sumber daya alam Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam hal ini pemerintah juga memiliki kebijaksanaan-kebijaksanaan terhadap Badan Usaha Milik Swasta. Antara lain:
a)      Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b)      Terbatasnya modal yang di miliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumberdaya Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c)      Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d)     Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.

Related Posts :

0 Response to "Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) "

Post a Comment