Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha swasta
adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan dikelola atau
beberapa orang swasta secara individu atau kelompok. Badan ini didirikan dalam
rangka untuk mengelola sumber daya alam Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya
tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. Dalam hal
ini pemerintah juga memiliki kebijaksanaan-kebijaksanaan terhadap Badan Usaha
Milik Swasta. Antara lain:
a)
Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi
masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia.
b)
Terbatasnya modal yang di miliki
pemerintah untuk menggali dan mengolah sumberdaya Indonesia sehingga memerlukan
kegairahan usaha swasta.
c)
Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan
swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d)
Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli
dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
0 Response to "Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) "
Post a Comment