Hukum Pajak
Hukum pajak Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum
pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan
orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang
dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus
dibayar.
- Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan
bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Kutipan beberapa definisi Pajak dari
para pakar. Prof. Erwin R.A. Seligman dalam buku Esay in Taxation yang
diterbitkan di Amerika menyatakan: “Tax is compulsory Contribution from the
person, to Government to depray the expenses incurred in the common interest of
all, without reference to special benefit conperred” Secara garis besar
terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada Negara tanpa adanya
manfaat yang ditujukan khusus pada seseorang, bagaimanapun pajak itu ditujukan
manfaatnya kepada masyarakat.
Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam bukunya
De over heidsmiddelen Van Indonesia (terjemahan): Pajak adalah prestasi yang
dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang
ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata
digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Nurmatu (2003) Pajak
memiliki dua fungsi yaitu fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur
(regular). Fungsi budgeter merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang
diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh:
dimasukannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi
regular merupakan fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan social. Sebagai contoh yaitu
dikenakan pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi
minuman keras dapat ditekan.
Ciri yang melekat pada pengertian
pajak adalah sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan
Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan
2.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat
3.
Pajak dipungut oleh Negara baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
4.
Pajak diperuntukan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat
surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5.
Pajak dapat pula pula mempunyai
tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
6.
Retribusi
7.
Sumbangan
Perbedaan
Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak
Formal
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus)
selaku pemungut pajak dengan Wajib Pajak. Apabila memperhatikan materinya
Hukum Pajak diedakan menjadi:
1.
Hukum
Pajak Materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan
keadaan, perbuatan , peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek-objek), siapa
yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala
sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hokum antara
pemerintah dan wajib pajak sebagai contoh : Undang-undang penghasilan
2.
Hukum
Pajak Formal
Memuat bentuk/ tata cara untuk
mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan, hokum pajak formal ini memuat
antara lain
- Tatacara penetapan utang pajak.
- Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban Wajib Pajak sebagai contoh menyelenggarakan pembukuan / pencatatan dan hak-hak wajib pajak mengajukan keberatan dan banding.
Contoh
: Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan.
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia,
direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu
yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat
pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "Hukum Pajak"
Post a Comment