PENGERTIAN DASAR PERPAJAKAN
A.
PENGERTIAN PAJAK
Menurut
Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak
adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung
dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H :
Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut
UU No. 28 Tahun 2007 :
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung.
B.
PERANAN DAN FUNGSI PAJAK
1.
Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak
sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun
disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan,
memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan
kehidupan ekonomi masyarakat.
2.
Fungsi Pajak
a. Fungsi
Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak –
banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran – pengeluaran Negara.
b. Fungsi
Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar
bidang keuangan.
3.
Pajak, Retribusi dan Sumbangan
a.
Pajak
Ciri –
ciri pajak :
1)
Pajak dipungut oleh Negara
2)
Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
3)
Digunakan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah
4)
Dipungut disebabkan suatu keadaan,
kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
b.
Retribusi
Menurut
Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1)
Retribusi Jasa Umum,terdiri dari :
a)
Retribusi pelayanan kesehatan
b)
Retribusi pelayanan kebersihan
c)
Retribusi pelayanan pasar
d)
Retribusi pelyanan pemakaman
e)
Retribusi pelayanan parker ditempat umum
2)
Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a)
Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b)
Retribusi pasar grosir
c)
Retribusi terminal
d)
Retribusi tempat pelelangan
e)
Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
3)
Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari :
a)
Retribusi izin mendirikan bangunan
b)
Retribusi tempat penjualan minuman
beralkohol
c)
Retribusi izin gangguan
d)
Retibusi izin trayek
c.
Sumbangan
Adalah
iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat
ditunjuk atau ditentukan besarnya.
C.
ASAS–ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Asas
pungutan pajak dibagi dalam :
Asas
Falsafah Hukum
Teori –
teori pembenaran pungutan pajak :
- Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang
- Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
- Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
- Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada Negara.
- Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
- Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
Asas
yuridis
Menurut
ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang – undang. Landasan hukum
pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2)UUD 1945.
Asas
Ekonomis
Asas ini
menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi terus
meningkat.
Asas
Finansial
Sesuai
dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak
harus sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan.
D.
STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri
dari:
- Stelsel Nyata (Rill Stelsel)
Ini
mendasarkan pengenaan pajak pada penghasilan yang benar – benar diperoleh dalam
setiap tahun pajak. Kelebihan system ini adalah pajak yang dikenakan lebih
realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru akan dikenakan pada akhir
periode, yaitu setelah riil diketahui.
- Stelsel anggapan (Fictieve Stelsel)
Stelsel
ini bekerja dengan suatu anggapan yang bermacam – macam tergantung
dari undang – undang yang mengaturnya. Kelebihannya adalah pajak dapat dibayar
selama tahun berjalan tanpa harus menunggu pada akhir tahun, sedangkan
kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang
sebenarnya.
- Stelsel Campuran
Stelsel
ini merupakan kombinasi kedua stelsel diatas. Pada awal tahun besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan,kemudian pada akhir tahun besarnya pajak
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
E.
FALSAFAH DAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK
Terdiri
dari :
- Falsafah Pajak
Falsafah
pajak sesuai dengan falsafah bangsa dan Negara itu ,karena falsafah bangsa
Indonesia adalah pancasila maka falsafah pajak di Indonesia tidak boleh
bertentangan dari pancasila dan berstandar pada pancasila.
- Dasar Hukum Pemungutan Pajak
Dasar
hokum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) UUD1945 yaitu “
Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang – undang “. Jadi, setiap
pajak yang dipungut pemerintah harus berdasarkan undang – undang dan undang –
undang tersebut harus disetujui DPR.
F.
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Sudah
menjadi kewajiban masyarakat di bidang perpajakan, yaitu membayar pajak dengan
benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya banyak
hambatan yang dihadapi, yaitu perlawanan terhadap pajak yang dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1.
Perlawanan Pasif
Perlawanan
pasif terdiri dari hambatan-hanbatan yang mempersulit pemungutan pajak yang
erat hubungannya dengan struktur ekonomi, perkembangan intelektual dan sistem
pemungutan pajak itu sendiri. Walaupun perlawanan pajak ini tidak secara
nyata dari masyarakat, namun akibatnya masyarakat tidak mau membayar pajak.
2.
Perlawanan aktif
Perlawanan
aktif meliputi semua usahadan perbuatan yang secara langsung ditujukan terhadap
focus dan bertujuan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat berupa
pengelakan atau penyelundupan pajak, pembuatan faktur pajak fiktif,
memanipulasi data, melalaikan pajak,dan sebagainya.
G.
PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK
Para ahli
mengadakan penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang masing-masing,
yang pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Pajak
langsung dan pajak tidak langsung
a. Pajak
langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan
kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang
bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak
tidak langsung
Pajak
tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/ digeserkan
kepada pihak lain. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea
materai, cukai, dsb.
2. Pajak
objektif dan pajak subjektif
a. Pajak
objektif
Pajak
objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek
pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak
hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan
bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak
subjektif
Pajak
subjektif adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh: pajak penghasilan.
Dalam
pemungutan pajak atas pendapatan (penghasilan), dikenal adanya 3 asas, yaitu:
1)
Asas tempat tinggal
Menurut
asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal berhak mengenakan pajak terhadap
waajib pajak tersebut atas semua penghasilan darimana saja diperoleh.
2)
Asas sumber
Menurut
asas ini, Negara dimana sumber penghasilan itu berada, adalah yang berhak
memungut pajak dengan tidak memperhatikan diamana wajib pajak tersebut berada.
3)
Asas kebangsaan (nationaliteit)
Asas
kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu
Negara.
3. Pajak
pusat dan pajak daerah
a. Pajak
pusat
Pajak
pusat atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga Negara
pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai, pajak
Bumi dan Bangunan.
Pajak
pusat administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajakdengan
kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2)
kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak
daerah
Pajak
daerah atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
(propinsi, kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk membiayai
keperluan ruamh tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat propinsi
dikelola oleh dinas pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat kabupaten atau
kota madya dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18
tahun 1997, tentang “pajak daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah
diubah dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah adalah :
1)
Pajak daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5%
- Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10%
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarinya 5%
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarifnya 20%
2)
Pajak daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari:
- Pajak hotel, tarinya 10%
- Pajak restoran, tarifnya 10%
- Pajak hiburan, tarifnya 35%
- Pajak reklame, tarifnya 25%
- Pajak penerangan jalan, tarifnya 10%
- Pajak pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10%
- Pajak parkir, tarifnya 20%
H.
TARIF DAN DASAR PENGENAAN PAJAK
1. Dasar
pengenaan pajak
Dasar
pengenaan pajak (tax rate) atau objek pajak adalah keadaan, perbuatan, dan
peristiwa-peristiwa hukum yang harus dikenakan pajak (taatsbestand).
2. Tarif
pajak
a. Tarif
pajak proporsional atau sepadan
Yaitu
tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang tetap
beberapapunjumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
b. Tarif
pajak degresif atau menurun
Yaitu
tariff pemungutan pajak dengan menggunakan presentase yang semakin besarnya
jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Contoh:
Jumalah yang kena pajak
|
Persentase pemungutan
|
Besarnya pajak terhutang
|
Rp. 10.000.000,00
Rp.
30.000.000,00
Rp.
50.000.000,00
Rp.
70.000.000,00
|
10%
9%
8%
7%
|
Rp. 1.000.000,00
Rp.
2.700.000,00
Rp.
4.000.000,00
Rp. 4.900.000,
|
c. Tarif
pajak progresif/meningkat
Yaitu
tarif pemungutan pajak yang menggunakan prosentase yang semakin naik dengan
semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Menurut
pasal 17 UU no. 36 tahun 2008 tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena
pajak bagi:
1)
Wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan penghasilan kena pajak
|
Tariff pajak
|
…………………………………………s/d Rp.
50.000.000,00
Diatas
Rp. 50.000.000,00 s/d Rp. 250.000.000,00
Diatas
Rp. 250.000.000,00 s/d Rp. 500.000.000,00
Diatas
Rp. 500.000.000,00
|
5%
15%
25%
30%
|
2)
Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah 28%.
Baik
tariff pajak degresif maupun tariff pajak progresif dapat dibedakan lagi
menjadi tiga macam, yaitu:
- Tarif pajak degresif
a)
Degresif proporsional
b)
Degresif prigresif
c)
Degresif degresif
- Tarif Pajak depresif atau menutun
Yaitu
tarif pemungutan pajak dengan menggunakan prosentase yang semakin menurun
dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan debagai dasar pengenaan pajak.
- Tarif pajak progresif
a)
Progresif proporsional
b)
Progresif progresif
c)
Progresif regresif
- Tarif pajak konstan atau tetap
Yaitu
tarif pemungutan pajak dengan jumlah yang sama untuk setiap jumlah, sehingga
besarnya pajak terhutang tidak tergantung pada suatu jumlah (nilai objek) yang
dikenakan pajak.
I.
SYSTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Ada tiga
sistem pemungutan pajak:
1. Office
Assessment System
Adalah
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak berada pada aparat pemungutan pajak.
Sistem ini sering disebut “sistem SKP” dan pada umumnya diterapkan pada
pengenaan pajak langsung.
2. Self
Assessment System
Yaitu
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menghitung besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak berada pada wajib pajak tersebut.
3. With
Holding System
Yaitu
sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang
harus dibayar oleh wajib pajak tidak berada pada aparat pemungutan pajak maupun
oleh wajib pajak, melainkan pihak ketiga yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
J.
TIMBUL DAN HAPUSNYA HUTANG PAJAK
1.
Timbulnya Hutang Pajak
Menurut
ajaran formal, Hutang pajak timbul karena adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Sedangkan berdasarkan ajaran material, hutang pajak timbul karena
undang-undang.
2.
Hapusnya Hutang Pajak
a.
Pembayaran
Hutang
pajak yang melekat pada wajib pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan
ke kas negara atau tempat lain yang ditunjuk pemerintah
b.
Kompensasi
Terjadi
apabila wajib pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak. Kelebihan
pembayaran tersebut dapat dikompensasi sebagai pajak terutang.
c.
Daluwarsa
Artinya
sebagai daluwarsa penagihan.
d.
Pembebasan
Hutang
pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya, tetapi karena ditiadakan.
e.
Penghapusan
Penghapusan
hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena
keadaan keuangan wajib pajak.
K.
REFORMASI DI BIDANG PERPAJAKAN
1.
Latar Belakang
Yang mendasari adanya reformasi
dalam undang-undang perpajakan ialah sudah tidak sesuainya undang-undang yang
ada dengan kepribadian bangsa Indonesia karena undang-undang tersebut dibuat
oleh colonial.
2.
Undang-undang Perpajakan Nasional
reformasi ada sejak tahun 1983,
yaitu dengan disahkannya 5 undang-undang pajak, atau yang lebih dikenal dengan
undang-undang perpajakan nasional. Kelima UU tesebut adalah :
a. UU No.
6 tahun 1983, tentang “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
b. UU No.
7 tahun 1983, tentang “Pajak Penghasilan”
c. UU No.
8 tahun 1983, tantang “Pajak Pertambahan Nilai”
d. UU No.
12 tahun 1985, tentang “Pajak Bumi dan Bangunan”
e. UU No.
13 rahun 1985, tentang “Bea Materai”
3.
Perbedaan antara UU Lama dengan UU Baru
a. Ciri
dan corak perpajakan lama:
1)
Tanggung jawab pemungutan terletak pada pemerintah
2)
System administrasi tergantung pada aparat perpajakan
b. Ciri
dan corak system perpajakan nasional:
merupakan
wujud peran serta wapa dalam pembangunan nasional
tanggung
jawab pelaksanaan pajak ada pada masyarakat sendiri
wp diberi
kepercayaan dalam penetapan pajaknya sendiri
penyempurnaan
UU perpajakan ini mengacu pada kebijakan pemerintah
4.
Modernisasi dan reformasi Pelayanan Perpajakan
Modernisasi
dilakukan dirjen pajak sejak 2002, srbagai langkah dalam penerapan good
governance. Sebagai implikasi maka dibentuk Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar sebagai pilot project. Setelah itu dibentuk Kantor Pelayanan
Pajak Madya dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
L.
HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
1.
Pengertian
a.
Prof. Dr. Ottman Buhler, membedakan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti
sempit adalah norma hokum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa
, sedang dalam arti luas hokum antar bangsa ditambah obyek hokum perselisihan.
b.
Dr. P. Verloren van Thermat, mendefinisikan hokum pajak internasional sebagai keseluruhan
norma ( kebiasaan dan traktat internasional) yang membatasi kedaulatan suatu
Negara dalam memungut pajak.
Di Negara
Anglo Saxon pengertian hukum pajak internasional dibedakan atas:
1)
Nasional External Tax Law
2)
Foreign tax law
3)
Internasional Tax Law
2.
Sumber-sumber hukum pajak internasional:
a. Hukum
pajak nasional, yaitu peraturan pajak
b.
Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
c. Putusan
hakim
3. Tujuan
Hukum Pajak Internasional
Adalah
bertujuan untuk menghindari gejala pajak ganda.
Cara yang
dapat dilakukan adalah :
a.
Unilateral, dimana
negara mengatur pencegahan pajak ganda dalam uu pajaknya. Seperti:
1)
Exemption, didasarkan pada pure territorial principle atau restricted
territorial principle
2)
Tax credit, (direct tax credit, indirect tax credit, fiction tax
credit)
b) Bilateral , dikenal dengan
tax treaty
c) Multilateral, missal general
agreement on tariffs and trade
4.
Subyek Pajak dan Obyek Pajak dalam Pajak Internasional
Subyek
dapat dibedakan menjadi 2 : Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri.
Jenis obyek pajak : obyek pajak dengan sumber di dalam negeri, dan dengan
sumber di luar negeri.
5.
Pajak Ganda
Dapat
dibedakan atas pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari pajak
ganda internasional maka dibuat perjanjian yang lazim disebut “tax treaty”.
Tax treaty tersebut dapat dikelompokkan menjadi :
a.
menyebutkan jenis pajak tapi tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan
salah tafsir.
b.
mencantumkan definisi pajak serta nama pajak-pajaknya
c.
menyebutkan nama pajak yang juga berlakui untuk pajak-pajak yang memiliki
kesamaan
Obyek
pajak dalam tax treaty :
1)
penghasilan dari barang tetap atau barang tak bergerak
2)
penghasilan dari usaha
3)
penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara
4)
deviden
5)
bunga
6)
royalty
7)
keuntungan dari penjualan harta
8)
penghasilan dari pekerjaan bebas
9)
penghasilan dari pekerjaan
10)
gaji untuk direktur
11)
penghasilan seniman, artis, atlet
12)
uang pension dan jaminan social tenaga kerja
13) penghasilan
pegawai negeri
14)
penghasilan pelajar atau mahasiswa
15)
penghasilan lain-lain
http//pengertian dasar
perpajakan (makalah sederhana perpajakan) _ kurniawan budi raharjo.htm
0 Response to "MAKALAH PERPAJAKAN"
Post a Comment