Pengertian
pajak dan landasan pajak
Pengertian pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut
oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin
negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung. Pengetian pajak menurut bebetapa ahli : Prof Dr Adriani pajak adalah
iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak
membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat
ditunjuk secara langsung.
landasan pajak
Enam undang-undang hasil tax reform
tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform
tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform
tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform
thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber
pendapatan daerah terdiri dari:
- PAD (pendapatan asli daerah )
·
Hasil pajak daerah
·
Hasil retribusi daerah
·
Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan
·
Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah
- dana perimbangan
- pinjaman daerah
Pasal 80 ayat 1
Dana perimbangan sebagaimana
dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
Ayat 2
Bagian
dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak
atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh
daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian
daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah
linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan
UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota
adalah sebagai berikut:
1)
Jenis pajak propinsi terdiri dari:
·
Pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan
atas air
·
Pajak bahan bakar kendraan bermotor
·
Pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
2)
Jenis pajak kabupaten kota
·
Pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak
pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
Untuk lebih mendalami mata kuliah
perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui:
·
Siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
·
Apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
·
Berapa pajaknya (tariff pajak)
·
Bagaimana melaksanakan hukum pajak?
Itulah tadi mengenai
pengertian dan landasan hkum pajak semoga bermanfaat.
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia,
direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu
yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan
tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "Pengertian pajak dan landasan pajak"
Post a Comment