PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh
pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin
negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara
langsung. Dan Para ahli mengadakan
penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang masing-masing, yang pada
umumnya adalah sebagai berikut:
1. Pajak langsung dan pajak tidak langsung
a) Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat
dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung
wajib pajakyang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan
bangunan.
b) Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat
dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain. Contoh: pajak hotel dan restoran,
PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, dsb.
2. Pajak objektif dan pajak subjektif
a. Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya
memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai,
pajak kendaraan bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan.
a. Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dalam pengenaannya
memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak penghasilan.
Dalam
pemungutan pajak atas pendapatan (penghasilan), dikenal adanya 3 asas, yaitu:
1)
Asas tempat tinggal
Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal berhak
mengenakan pajak terhadap waajib pajak tersebut atas semua penghasilan darimana
saja diperoleh.
2) Asas sumber
Menurut asas ini, Negara dimana sumber penghasilan itu
berada, adalah yang berhak memungut pajak dengan tidak memperhatikan diamana
wajib pajak tersebut berada.
3) Asas kebangsaan (nationaliteit)
Asas kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan
kebangsaan dari suatu Negara.
3. Pajak pusat dan pajak daerah
a. Pajak pusat
Pajak pusat atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak
yang dipungut oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan
rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM,
Bea materai, pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak pusat administrasinya dikelola oleh direktorat jendral
pajakdengan kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan
pajak, dan (2) kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan.
b. Pajak daerah
Pajak daerah atau pajak local adalah pajak yang dipungut
oleh pemerintah daerah (propinsi, kota madya, kabupaten), dan hasilnya
digunakan untuk membiayai keperluan ruamh tangga daerah pada umumnya.pajak
daerah ditingkat propinsi dikelola oleh dinas pendapatan daerah Tk. I,
sedangkan ditingkat kabupaten atau kota madya dikelola oleh dinas pendapatan
daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18 tahun 1997, tentang “pajak daerah dan retribusi
Daerah”, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis
pajak daerah adalah :
1)
Pajak daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5%
- Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10%
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarinya 5%
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarifnya 20%
2)
Pajak daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari:
- Pajak hotel, tarinya 10%
- Pajak restoran, tarifnya 10%
- Pajak hiburan, tarifnya 35%
- Pajak reklame, tarifnya 25%
- Pajak penerangan jalan, tarifnya 10%
- Pajak pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10%
- Pajak parkir, tarifnya 20%
0 Response to "PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK"
Post a Comment