PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK



PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan Para ahli mengadakan penggolongan pembedaan pajak menurut susut pandang masing-masing, yang pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Pajak langsung dan pajak tidak langsung
a)      Pajak langsung
Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajakyang bersangkutan. Contoh: pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan.
b)      Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan/ digeserkan kepada pihak lain. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, dsb.
2. Pajak objektif dan pajak subjektif
a.       Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat objek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak hotel dan restoran, PPN dan PPn-PM, Bea materai, cukai, pajak kendaraan bermotor, pajak radio, dan pajak bumi dan bangunan.
a.       Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: pajak penghasilan.
Dalam pemungutan pajak atas pendapatan (penghasilan), dikenal adanya 3 asas, yaitu:
1)      Asas tempat tinggal
Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal berhak mengenakan pajak terhadap waajib pajak tersebut atas semua penghasilan darimana saja diperoleh.

2)      Asas sumber
Menurut asas ini, Negara dimana sumber penghasilan itu berada, adalah yang berhak memungut pajak dengan tidak memperhatikan diamana wajib pajak tersebut berada.

3)      Asas kebangsaan (nationaliteit)
Asas kebangsaan ini menghubungkan pengenaan pajak dengan kebangsaan dari suatu Negara.
3. Pajak pusat dan pajak daerah
a.       Pajak pusat
Pajak pusat atau pajak umum atau pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk keperluan rumah tangga Negara pada umumnya. Contoh: pajak penghasilan, PPN dan PPn-BM, Bea materai, pajak Bumi dan Bangunan.
Pajak pusat administrasinya dikelola oleh direktorat jendral pajakdengan kantor-kantor operasional di daerah, yaitu (1) kantor pelayanan pajak, dan (2) kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan.

b.      Pajak daerah
Pajak daerah atau pajak local adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (propinsi, kota madya, kabupaten), dan hasilnya digunakan untuk membiayai keperluan ruamh tangga daerah pada umumnya.pajak daerah ditingkat propinsi dikelola oleh dinas pendapatan daerah Tk. I, sedangkan ditingkat kabupaten atau kota madya dikelola oleh dinas pendapatan daerah tingkat II. Menurut UU. No. 18 tahun 1997, tentang “pajak daerah dan retribusi Daerah”, sebagaimana telah diubah dengan UU no. 34 tahun 2000, jenis-jenis pajak daerah adalah :
1)      Pajak daerah tingkat I/ propinsi terdiri dari
  • Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 5%
  • Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, tarifnya 10%
  • Pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarinya 5%
  • Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, tarifnya 20%
2)      Pajak daerah tingkat II/ kabupaten atau kotamadya, terdiri dari:
  • Pajak hotel, tarinya 10%
  • Pajak restoran, tarifnya 10%
  • Pajak hiburan, tarifnya 35%
  • Pajak reklame, tarifnya 25%
  • Pajak penerangan jalan, tarifnya 10%
  • Pajak pengambilan bahan galian golongan C, tarifnya 10%
  • Pajak parkir, tarifnya 20%

0 Response to "PENGGOLONGAN ATAU PEMBEDAAN PAJAK"

Post a Comment