PERANAN DAN FUNGSI PAJAK



PERANAN DAN FUNGSI PAJAK

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan adapun  peranan dan fungsi pajak adalah sebagai berikut 

1.      Peranan Pajak dalam Pembangunan
Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
 2.      Fungsi Pajak
1)      Fungsi Budgetair : pajak merupakan suatu alat untuk memasukan uang sebanyak – banyaknya ke kas Negara yang pada waktunya nanti akan digunakan untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran Negara.
2)      Fungsi Regulasi : pajak digunakan sebgai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
3.      Pajak, Retribusi dan Sumbangan
a.      Pajak
Ciri – ciri pajak :
1)      Pajak dipungut oleh Negara
2)      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
3)      Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
4)      Dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
b.      Retribusi
Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1)      Retribusi Jasa Umum,terdiri dari :
a)      Retribusi pelayanan kesehatan
b)      Retribusi pelayanan kebersihan
c)      Retribusi pelayanan pasar
d)     Retribusi pelyanan pemakaman
e)      Retribusi pelayanan parker ditempat umum

2)      Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a)      Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b)      Retribusi pasar grosir
c)      Retribusi terminal
d)     Retribusi tempat pelelangan
e)      Retribusi tempat rekreasi dan olahraga

3)      Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari :
a)      Retribusi izin mendirikan bangunan
b)      Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
c)      Retribusi izin gangguan
d)      Retibusi izin trayek

c.       Sumbangan Adalah iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat ditunjuk atau ditentukan besarnya.

http://pengertian dasar perpajakan (makalah sederhana perpajakan) _ kurniawan budi raharjo.htm

0 Response to "PERANAN DAN FUNGSI PAJAK"

Post a Comment