Perbedaan
Antara Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Penyelendupan Pajak (Tax Evasion)
Dan Penghematan Pajak (Tax Saving)
Suatu perencanaan pajak atau disebut juga sebagai perbuatan
penghindaran pajak yang sukses, haruslah dibedakan secara jelas dengan perbuatan
penyelundupan pajak. Pembahasan mengenai penghindaran pajak dan penyelundupan
pajak telah banyak dilakukan dalam beberapa literature, namun hingga saat ini
tidak ada satu pun yang memberikan indikasi dan rincian yang tegas tentang
perbedaan dimaksud.
Semua ahli sependapat bahwa sesungguhnya antara penghindara
pajak dan penyelundupan pajak terdapat perbedaan yang fundamental, akan tetapi
kemudian ternyata bahwa perbedaan tersebut menjadi kabur, baik secara teori
maupun aplikasinya. Secara konseptual. Justru dalam menentukan perbedaan antara
penghindaran pajak dan penyelundupan pajak. Kesulitanya terletak pada penentuan
perbedaanya, akan tetapi berdasarkan konsep perundang-undangan, garis
pemisahnya antar melanggar undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar
undang-undang (lawful).
Penghindaran pajak yang juga disebut tax planning, adalah
proses pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekwensi pengenaan pajak
yang tidak dikehendaki. Penghindaran pajak adalah suatu tindakan yang
benar-benar legal. Seperti halnya suatu pengadilan yang tidak enghukum
seseorang karena perbuatannya tidak melanggar hokum atau tidak termasuk dalam
kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu pula mengenai pajak yang tidak
dipajaki, apabila tidak ada tindakan tindakan/transaksi yang dapat dipajaki.
Dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hokum yang dilakukan dan
malahan sebaliknya diperoleh penghematan (tax saving) dengan cara mengatur
tindakan yang menghindarkan aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian
fakta-fakta sedemikian rupa, sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih
besar atau sama sekali tidak kena pajak.
Walaupun pada dasarnya antar
penghindaran pajak dan penyelundupan pajak mempunyai sasaran yang sama, yaitu
mengurangi beban pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak jelas-jelas
merupakan illegal dalam usaha mengurangi beban pajak tersebut. Beberapa
definisi tentang penghindaran pajak dan penyelundupan pajak sebagaimana dibawah
ini:
- Menurut Harry Graham Balter
Penyelundupan
pajak mengandung
arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak apakah berhasil atau tidak
untuk mengurangi atau sama sekali menghapus hutang pajak yang berdasarkan
ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap perundang-undangan
perpajakan, sedangkan Penghindaran pajak merupakan usaha yang sama, yang
tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Menurut Ernest R mortenson
Penyelundupan
pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib
pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak, sedang
Penghindaran pajak berkenaan dengan
pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan atau menghilangkan
beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang
ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran pajak tidak merupakan pelanggaran
atas perundang-undangan perpajakan atau secara etik tidak dianggap salah dalam
rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau
meringankan beban pajak dengan cara yang memungkinkan oleh perundang-undangan
pajak
- Menurut Robert H. Anderson
Penyelundupan
pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan
Penghindaran
pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan
perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama perencanaan pajak.
Selanjutnya
dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seseorang wajib pajak membayar
pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan mengingat asumsi
yang dbuat pada waktu merencankan undang-undang pajak tersebut bahwa wajib
pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua
potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan, sehingga
secara moral pun tianggap tidak salah, apabila pengurangan beban pajak melalui
penghindaran pajak tersebut dianggap masih dalam batas ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia,
direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu
yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat
pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "Perbedaan Antara Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Penyelendupan Pajak (Tax Evasion) Dan Penghematan Pajak (Tax Saving)"
Post a Comment