Perbedaan
Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak
Formal
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus)
selaku pemungut pajak dengan Wajib Pajak. Apabila memperhatikan materinya
Hukum Pajak diedakan menjadi:
1.
Hukum
Pajak Materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan
keadaan, perbuatan , peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek-objek), siapa
yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala
sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hokum antara
pemerintah dan wajib pajak sebagai contoh : Undang-undang penghasilan
2.
Hukum
Pajak Formal
Memuat bentuk/ tata cara untuk
mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan, hokum pajak formal ini memuat
antara lain
- Tatacara penetapan utang pajak.
- Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban Wajib Pajak sebagai contoh menyelenggarakan pembukuan / pencatatan dan hak-hak wajib pajak mengajukan keberatan dan banding.
Contoh :
Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia,
direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu
yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat
pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "Perbedaan Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal"
Post a Comment