Perbedaan Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal



Perbedaan Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal

Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus) selaku pemungut pajak dengan Wajib Pajak. Apabila memperhatikan materinya  Hukum Pajak diedakan menjadi:
1.         Hukum Pajak Materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan , peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak sebagai contoh : Undang-undang penghasilan
2.         Hukum Pajak Formal
Memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan, hokum pajak formal ini memuat antara lain
  1. Tatacara penetapan utang pajak.
  2. Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
  3. Kewajiban Wajib Pajak sebagai contoh menyelenggarakan pembukuan / pencatatan dan hak-hak wajib pajak mengajukan keberatan dan banding.
Contoh : Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Referensi:
Abut, Hilarus.2005. Perpajakan  Jakarta. Diadit. Media
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
 http//: MAKALAH PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia, direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.

0 Response to "Perbedaan Pajak Dan Jenis Pungutan Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal"

Post a Comment