Otonomi Daerah



Otonomi Daerah

Otonomi Daerah adalah penjabaran penting dari tuntutan demokrasi di segala bidang. Daerah otonomi mempunyai kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat.
Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya Nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam penjelasan UU No.32 Tahun 2004,menjelaskan tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,prinsip otonomi yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannnya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama daritujuan nasional.
Pelaksanaan otonomi daerah juga harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah adanya ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar daerah dengan pemerintah artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Menurut Muchsan (dalam Suko Wiyono, 2006:48-59), Secara teoritis dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat sendi-sendi sebagai pilar penyangga otonomi. Sendi-sendi tersebut meliputi:
1)      Sharing of power (pembagian kewenangan);

Pembagian kewenangan (sharing of power) antara pusat dan daerah ini menurut Oentarto dalam Suko Wiyono (2006: 49): “Secara teoritis ada 3 (tiga) urusan pusat yang tidak dapat diserahkan kepada Daerah yaitu: pertahanan keamanan, urusan diplomasi atau politik luar negeri, dan urusan moneter dalam pengertian mencetak dan memberi nilai mata uang”
Berdasarkan pasal 10 ayat (3) UU No. 32 Th.2004 yang isinya Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau Wakil Pemerintahdi daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan Desa.

2)      Distribution of income (pembagian pendapatan);
Pembagian pendapatan (distribution of income) diatur berdasarkan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Landasan Filosofis dan landasan Konstitusionalnya adalahpasal 18 A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan. Pasal ini mengamanatkan agar hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antar Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah di atur dan dilaksanakn secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.



Referensi
·           Mirrian sjofyan, dkk.Manajemen pemerintahan.Indonesia. Universitas Terbuka.2009
·           Dasril radja,SH,MH. “ Hukum Tata Negara “.Indonesia. PT. Asdi Mahasatya. Jakarta.2005
http://ansorisopyan092.blogspot.com/2014/01/manajemen-pemerintahan-desa-dalam.html

Related Posts :

0 Response to "Otonomi Daerah"

Post a Comment