Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah penjabaran
penting dari tuntutan demokrasi di segala bidang. Daerah otonomi mempunyai
kewenangan dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut
prakarsa dan aspirasi masyarakat.
Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung
jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan,
pembagian dan pemanfaatan sumber daya Nasional yang berkeadilan serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dalam penjelasan UU No.32 Tahun
2004,menjelaskan tentang penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan
dengan menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya,dalam arti daerah diberikan
kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk
memberi pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan
masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sejalan dengan prinsip tersebut
dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab,prinsip
otonomi yang nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan
pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang
senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai
dengan potensi dan kekhasan daerah lainnya. Adapun yang dimaksud dengan otonomi
yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannnya harus
benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada
dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
yang merupakan bagian utama daritujuan nasional.
Pelaksanaan otonomi daerah juga
harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya
mampu membangun kerjasama antar daerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama
dan mencegah adanya ketimpangan antar daerah. Hal yang tidak kalah pentingnya
bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antar
daerah dengan pemerintah artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan
wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
rangka mewujudkan tujuan Negara.
Menurut Muchsan (dalam Suko Wiyono, 2006:48-59), Secara
teoritis dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat sendi-sendi sebagai pilar
penyangga otonomi. Sendi-sendi tersebut meliputi:
1) Sharing of power (pembagian kewenangan);
Pembagian kewenangan (sharing of
power) antara pusat dan daerah ini menurut Oentarto dalam Suko Wiyono
(2006: 49): “Secara teoritis ada 3 (tiga) urusan pusat yang tidak dapat
diserahkan kepada Daerah yaitu: pertahanan keamanan, urusan diplomasi atau
politik luar negeri, dan urusan moneter dalam pengertian mencetak dan memberi
nilai mata uang”
Berdasarkan pasal 10 ayat (3) UU No.
32 Th.2004 yang isinya Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat
melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau Wakil
Pemerintahdi daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau
pemerintahan Desa.
2) Distribution of income (pembagian pendapatan);
Pembagian pendapatan (distribution
of income) diatur berdasarkan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Landasan Filosofis
dan landasan Konstitusionalnya adalahpasal 18 A ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan. Pasal ini mengamanatkan agar
hubungan keuangan, pelayanan umum, serta pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah di atur
dan dilaksanakn secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
Referensi
· Mirrian sjofyan, dkk.Manajemen
pemerintahan.Indonesia. Universitas Terbuka.2009
·
Dasril radja,SH,MH. “ Hukum Tata
Negara “.Indonesia. PT. Asdi Mahasatya. Jakarta.2005
http://ansorisopyan092.blogspot.com/2014/01/manajemen-pemerintahan-desa-dalam.html
0 Response to "Otonomi Daerah"
Post a Comment