Pancasila sebagai Moral
A.
Arti
Formal Moral Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar Negara adalah merupakan
kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh karena itu Pancasila
dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menegara
dalam NKRI, dengan demikian Pancasila juga merupakan moral Negara, yaitu moral
yag berlaku bagi Negara.
Secara etismologis Pancasila
berarti lima asas kewajiban moral. yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan
norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan
manusia. Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau
wajib dilakukan dan apa yang harus dihidari.
Norma moral tidak sama dengan
norma sopan santun dan juga berbeda dengan norma hukum. Norma sopan santun
berlaku berdasarkan kebiasaan, sedang norma hukum berlaku berdasarkan
undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia (human
nature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.
B. Moral Politik Pancasila
Pancasila merupakan dasar Negara
dan sekaligus ideologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun
yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan Negara,
bangsa maupun masyarakat. Dengan kata lain nilai-nilai Pancasila wajib
dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan Negara menuju cita-cita
sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Etika politik Pancasila
mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan bernegara,
berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan,
peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan kata lain semua
produk hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan
semangat Pancasila.
3. Hakikat Etika Pancasila
Rumusan Pancasila yang otentik
dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang
disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran yang termuat dalam
Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan
menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal
Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila
merupakan sumber dari segala
THANKS FOR
jbptunikompp-gdl-dewitriwah-19403-4-(pertemu-kpdf)
sumber hukum.
Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum.
Sebagai
sumber segala sumber Pancasila merupakan satu-satunya sumber nilai yang berlaku
di tanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar
nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat
Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta
kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai
Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara
yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan
martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.
0 Response to "Pancasila sebagai Moral"
Post a Comment