Pancasila sebagai Moral




Pancasila sebagai Moral

A.    Arti Formal Moral Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar Negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh karena itu Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menegara dalam NKRI, dengan demikian Pancasila juga merupakan moral Negara, yaitu moral yag berlaku bagi Negara.
Secara etismologis Pancasila berarti lima asas kewajiban moral. yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukan dan apa yang harus dihidari.
Norma moral tidak sama dengan norma sopan santun dan juga berbeda dengan norma hukum. Norma sopan santun berlaku berdasarkan kebiasaan, sedang norma hukum berlaku berdasarkan undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia (human nature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.

B.      Moral Politik Pancasila

Pancasila merupakan dasar Negara dan sekaligus ideologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan Negara, bangsa maupun masyarakat. Dengan kata lain nilai-nilai Pancasila wajib dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan Negara menuju cita-cita sebagaimana dirumuskan dalam alinea IV Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Etika politik Pancasila mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dengan kata lain semua produk hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan jiwa dan semangat Pancasila.

3. Hakikat Etika Pancasila

Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala


THANKS FOR
jbptunikompp-gdl-dewitriwah-19403-4-(pertemu-kpdf)
sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Sebagai sumber segala sumber Pancasila merupakan satu-satunya sumber nilai yang berlaku di tanah air. Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insane, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.

Related Posts :

0 Response to "Pancasila sebagai Moral"

Post a Comment