Jenis pajak propinsi
dan pajak kabupaten kota
Berdasarkan
UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota
adalah sebagai berikut:
1) Jenis
pajak propinsi terdiri dari:
·
Pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor
dan atas air
·
Pajak bahan bakar kendraan bermotor
·
Pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
2) Jenis
pajak kabupaten kota
· Pajak hotel,
restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan
bahan galian golongan c , pajak parkir
Untuk lebih
mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui:
·
Siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
·
Apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
·
Berapa pajaknya (tariff pajak)
·
Bagaimana melaksanakan hukum pajak?
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia,
direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu
yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat
pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "Jenis pajak propinsi dan pajak kabupaten kota"
Post a Comment