Jenis pajak propinsi dan pajak kabupaten kota



Jenis pajak propinsi dan pajak kabupaten kota

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
1)       Jenis pajak propinsi terdiri dari:
·         Pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·         Pajak bahan bakar kendraan bermotor
·         Pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan

2)      Jenis pajak kabupaten kota
·    Pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir
Untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui:
·         Siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
·         Apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
·         Berapa pajaknya (tariff pajak)
·         Bagaimana melaksanakan hukum pajak?


Referensi:
Abut, Hilarus.2005. Perpajakan  Jakarta. Diadit. Media
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
 http//: MAKALAH PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia, direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.

Related Posts :

0 Response to "Jenis pajak propinsi dan pajak kabupaten kota"

Post a Comment