ASAS–ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah
dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan
adapun Asas pungutan pajak adalah sebagai berikut
Asas
pungutan pajak dibagi dalam :
Asas Falsafah Hukum
Teori –
teori pembenaran pungutan pajak :
- Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang
- Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
- Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
- Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada Negara.
- Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
- Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
Asas yuridis
Menurut
ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang – undang. Landasan hukum
pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2)UUD 1945.
Asas Ekonomis
Asas ini
menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi terus
meningkat.
Asas Finansial
Sesuai
dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak
harus sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan.
http://pengertian dasar perpajakan
(makalah sederhana perpajakan) _ kurniawan budi raharjo.htm
0 Response to "ASAS–ASAS PEMUNGUTAN PAJAK"
Post a Comment