Jenis Sistem Perekonomian Indonesia



Jenis Sistem Perekonomian Indonesia

A.  Perekonomian Demokrasi
            Indonesia memiliki landasan ideology yaitu pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945 oleh sebab itu segala kegiatan masyarakat dan Negara harus berdasarkan pancasila dan UUD1945, maka system perekonomian yang ada di Indonesia juga harus berdasarkan pancasila dan UUD1945. Hal itu dikarenakan agar system perekonomian Indonesia dapat mewujudkan demokrasi ekonomi dan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Dengan demikian system ekonomi demokrasi Indonesia dapat di definisikan sebagai suatu system perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah pancasila dan UUD1945 yang berdasarkan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintahan Indonesia. Adapun ciri-ciri Sistem Perekonomian Demokrasi adalah sebagai berikut :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas-asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh Negara.
c.       Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai negaranya dan di pergunakan untuk kemakmuran rakyat.
d.      Sumber-sumber kekayaan dan keuangan Negara digunakan untuk pemufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
e.       Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
f.       Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
g.      Potensi, inisiatif, dan kreasi setiap warga Negara di kembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
h.      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.



B.  Sistem Perekonomian Kerakyatan

            Sistem ekonomi kerakyatan berlaku sejak 1998 kemudian pemerintah bertekat melaksanakan system ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1999, tentang GBHN yang menyatakan bahwa system perekonomian Indonesia adalah system ekonomi kerakyatan. Adapun ciri Sistem Perekonomian Kerakyatan adalah sebagai berikut :

a.       Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
b.      Memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan social dan kualitas hidup.
c.       Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
d.      Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
e.       Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat

0 Response to "Jenis Sistem Perekonomian Indonesia"

Post a Comment