Factor Yang Mempengaruhi Optimalisasi Pemasukan Dana Kekas Negara ( Pajak)



Factor Yang Mempengaruhi Optimalisasi Pemasukan Dana Kekas Negara ( Pajak)

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan ada beberapa Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adalah:
1.      filsafat negara
Negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.

2.      Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
Yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak

3.      Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
Secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.

4.      Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.

5.      Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia, unit-unit untuk ini adalah:
·         Kantor pelayanan pajak
·         kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak

Referensi:
Abut, Hilarus.2005. Perpajakan  Jakarta. Diadit. Media
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
 http//: MAKALAH PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia, direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.

Related Posts :

0 Response to "Factor Yang Mempengaruhi Optimalisasi Pemasukan Dana Kekas Negara ( Pajak)"

Post a Comment