Pembagian
Pajak Menurut Golongan, Sifat, Dan Pemungutannya
Pajak
adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung. Berikut Pembagian Pajak Menurut Golongan, Sifat, Dan Pemungutannya adalah
sebagai berikut
- Menurut Golongan
a)
Pajak
Langsung
Pajak yang pembebanannya tidak dapat
dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung Wajib Pajak yang
bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
b)
Pajak
Tidak Langsung
Pajak yang pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain.
Sebagai contoh Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Menurut Sifat
a. Pajak Subjektif
Pajak yang berpangkal atau
berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam
arti memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan
b. Pajak Objektif
Pajak yang berpangkal atau
berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: PPN dan PPn BM.
- Menurut Pungutan
a. Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh pemerintah
pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b.
Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contoh: Pajak reklame, dan
pajak hiburan.
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia,
direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu
yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat
pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "Pembagian Pajak Menurut Golongan, Sifat, Dan Pemungutannya"
Post a Comment