ORGANISASI DALAM CV (Perseroan Komanditer )



ORGANISASI DALAM CV (Perseroan Komanditer )

Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.

ORGANISASI DALAM CV

Sekutu Pasif bertugas :
a.       Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
b.      Berhak menerima keuntungan
c.       Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
d.      Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
a.       Mengurus CV
b.      Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
c.       Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan

 Modal untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternative yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN)  juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Syarat pembayaran :
o 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o 50% sisa pembayaran setelah proses Tahap 4 selesai

Tanggung Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut. Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD. Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).

Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.


Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
a.       Prosedur pendiriannya relatif mudah
b.      Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
c.       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d.      Kemampuan manajemen lebih luas
e.       Manajemen dapat didiversifikasikan
f.        Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
g.       Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
a.       Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
c.       Sulit untuk menarik kembali investasinya
d.      Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama

Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
a.      Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

b.       Pemisahan kekayaan pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

c.        Modal perusahaan
Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing.



Sumber:
Dra. Hasyim, Farida, M.Hum. 2009. Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.

0 Response to "ORGANISASI DALAM CV (Perseroan Komanditer )"

Post a Comment