ORGANISASI DALAM CV (Perseroan
Komanditer )
Perseroan
Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini
adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha
Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha
di Indonesia.
ORGANISASI
DALAM CV
a. Wajib
menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang
telah disanggupkan
b. Berhak
menerima keuntungan
c. Tanggung
jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
d. Tidak
boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal
21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
a. Mengurus
CV
b. Berhubungan
hukum dengan pihak ketiga
c. Bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan
Modal untuk pendirian CV
Karena
CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternative yang dapat
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang
terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam
anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal
dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal
perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin
Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di
industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal
awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha
yang memadai.
Syarat
pembayaran :
o
50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o
50% sisa pembayaran setelah proses Tahap 4 selesai
Tanggung
Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai
tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.
Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan
urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu
komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut
melanggar pasal 20 KUHD. Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada
urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditer juga
bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19
KUHD).
Risiko
bagi Pengurus CV
Risiko
bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila
perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling
banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar
adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
Kelebihan
dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara
lain :
a. Prosedur
pendiriannya relatif mudah
b. Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal
gabungan)
c. Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
d. Kemampuan
manajemen lebih luas
e. Manajemen
dapat didiversifikasikan
f.
Struktur organisasi yang tidak terlau
rumit
g. Kemampuan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara
lain :
a. Sebagian
anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin
c. Sulit
untuk menarik kembali investasinya
d. Apabila
perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama
Perbedaan
Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah
memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero
diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara
kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal.
Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap
seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak
ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer,
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain antara
CV dengan PT adalah :
a. Status perusahaan
PT
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum.
b. Pemisahan
kekayaan pribadi
Karena
statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan
kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.
Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
c. Modal
perusahaan
Modal
untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor
oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri
dengan persentasenya masing-masing.
Sumber:
Dra. Hasyim, Farida,
M.Hum. 2009. Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.
0 Response to "ORGANISASI DALAM CV (Perseroan Komanditer )"
Post a Comment