SUMBER HUKUM TATA NEGARA
E. Utrecht, dalam bukunya
Pengantar dalam
Hukum Indonesia:
“Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran
terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha
masyarakat itu.”
Dalam pengertian lain Hukum adalah suatu aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang memiliki
sifat mengikat dan memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan
bermasyrakat . dan menurut para ahli yang
dimaksud hukum tata Negara antara lain sebagai berikut:
1.
Logeman
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi negara.
2.
Miriam
Budiarjo
Hukum
Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari
negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
3.
Van
Der Pot
Hukum
Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan, wewenang masing badan,
hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara
badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu negara.
Hukum
Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur negara dan
membahas prihal :
1.
Organisasinya, organisasi adalah bentuk
kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.Dalam organisasi terdapat pembagian kerja
yang bagiannya mempunyai ikatan dengan keseluruhannya, Dalam organisasi itu
ditentukan bagaimana bentuk negara, pemerintahan, dan pembagian wilayah yang
diinginkan.
2.
Hubungann antar alat perlengkapan
negara dalam garis vertikal dan
horizontal
a. Hubungan
yang bersifat vertikal adalah praktik pembagian kerja antara pusat dengan
daerah
b. Hubungan
yang bersifat horizontal adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif,
legislatif, dan yudikatif
3. Kedudukan warga negara dan hak
asasinya.
Dasar untuk menentukan seseorang masuk menjadi
warga suatu negara adalah didasarkan pada:
a.
Asas keturunan atau ius sanginius, menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut
pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan
b.
Asas tempat kelahiran atau ius soli, menetapkan
kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan.
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Sumber Hukum Tata Negara
Indonesia terdiri atas:
1.
Sumber
hukum materiil, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
falsafah negara
2.
Sumber
hukum formil, yaitu UUD 1945, yang kemudian diikuti peraturan pelaksana
dibawahnya, yaitu :
3.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat
-
Undang-Undang
/ Perpu
-
Peraturan
Pemerintah
-
Keputusan
Presiden
-
Peraturan
pelaksana lainnya, misalnya Peraturan Menteri danPeraturan Daerah
0 Response to "SUMBER HUKUM TATA NEGARA"
Post a Comment