SUMBER HUKUM TATA NEGARA



SUMBER HUKUM TATA NEGARA




E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk  hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat itu.” Dalam pengertian lain Hukum adalah suatu aturan yang dibuat  oleh lembaga yang berwenang yang memiliki sifat mengikat dan memaksa untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyrakat . dan menurut para ahli yang dimaksud hukum tata Negara antara lain sebagai berikut:

1.      Logeman
            Hukum Tata Negara adalah hukum yang   mengatur organisasi negara.
2.      Miriam Budiarjo
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

3.      Van Der Pot
Hukum Tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan, wewenang  masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu didalam suatu negara.


Hukum Tata Negara merupakan sekumpulan peraturan hukum yang mengatur negara dan membahas prihal :
1.      Organisasinya, organisasi adalah bentuk kerjasama untuk mencapai suatu tujuan.Dalam organisasi terdapat pembagian kerja yang bagiannya mempunyai ikatan dengan keseluruhannya, Dalam organisasi itu ditentukan bagaimana bentuk negara, pemerintahan, dan pembagian wilayah yang diinginkan.

2.      Hubungann antar alat perlengkapan negara  dalam garis vertikal dan horizontal
a.       Hubungan yang bersifat vertikal adalah praktik pembagian kerja antara pusat dengan daerah
b.      Hubungan yang bersifat horizontal adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif

3.      Kedudukan warga negara dan hak asasinya.
Dasar  untuk menentukan seseorang masuk menjadi warga suatu negara adalah didasarkan pada:
a.      Asas keturunan atau ius sanginius, menetapkan kewarganegaraan seseorang  menurut pertalian atau keturunan dari orang yang bersangkutan
b.      Asas tempat kelahiran atau ius soli, menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat  ia dilahirkan.


SUMBER HUKUM TATA NEGARA
Sumber Hukum Tata Negara Indonesia terdiri atas:
1.      Sumber hukum materiil, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan falsafah negara
2.      Sumber hukum formil, yaitu UUD 1945, yang kemudian diikuti peraturan pelaksana dibawahnya, yaitu :
3.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
-          Undang-Undang / Perpu
-          Peraturan Pemerintah
-          Keputusan Presiden
-          Peraturan pelaksana lainnya, misalnya Peraturan Menteri danPeraturan Daerah

0 Response to "SUMBER HUKUM TATA NEGARA"

Post a Comment