Tingkatan dalam Koperasi
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Tingkat organisasi dalam koperasi adalah sebagai berikut:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer
adalah badan usaha koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang. Orang-orang ini berkumpul untuk memikirkan bagaimana memecahkan
masalah yang mereka hadapi secara bersama-sama. Mereka ini tentunya terdiri
dari orang-orang yang memiliki kepentingan sama dan pandangan hidup yang
serupa. Koperasi primer ini dapat terbentuk sekurang-kurangnya oleh 20 orang.
2. Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah kumpulan
dari sedikitnya 5 koperasi primer yang memiliki sifat atau bidang usaha sama
atau sejenis. Pengurus pusat koperasi adalah wakil-wakil dari koperasi primer,
ditambah tenaga ahli yang digaji. Pusat Koperasi ini daerah kerjanya adalah
Daerah Tingkat II (tingkat Kabupaten). Misalnya pusat koperasi konsumsi, pusat
koperasi unit desa, pusat koperasi batik. Penggabungan koperasi primer yang
sama seperti ini dimaksudkan untuk menggalang persatuan dan menghindari
persaingan di antara koperasi yang melakukan kegiatan sejenis, membantu
penjualan produk koperasi primer, menyebarluaskan cita-cita koperasi agar lebih
memasyarakat dan usaha lain yang berkaitan dengan usaha memperbaiki dan
memajukan kehidupan anggota.
3. Gabungan Koperasi
Gabungan Koperasi gabungan
terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi yang telah berbadan hukum.
Gabungan Koperasi ini daerah kerjanya adalah
Daerah Tingkat I (Tingkat Propinsi). Tugas utama
gabungan koperasi adalah menyediakan informasi bagi koperasi-koperasi
anggotanya. Informasi-informasi tersebut dapat berupa majalah atau bulletin
lainnya. Selain itu, gabungan koperasi bertugas menyelenggarakan
lembaga-lembaga pendidikan bagi anggota, pengurus dan pegawai-pegawai yang bertugas
di koperasi.
4. Induk Koperasi
Induk koperasi terdiri atas
paling sedikit 3 gabungan koperasi yang merupakan koperasi tingkat nasional.
Induk Koperasi ini daerah kerjanya adalah Ibukota Negara Republik Indonesia
(tingkat Nasional). Mengingat tingkatnya sudah nasional sifat dari anggota
induk koperasi tidak harus sama. Induk Koperasi seperti ini biasa dinamakan
Induk Koperasi Nasional atau Pusat Koperasi nasional.
Tugas utama induk
koperasi adalah:
1)
Mengeluarkan
majalah yang memuat pengumuman-pengumuman, peristiwa-peristiwa serta hal-hal
lain yang menyangkut koperasi dan perkembangan koperasi pada umumnya.
2) Menyelenggarakan penyuluhan, bimbingan dan bahkan
pendidikan koperasi bagi anggota dan pengurus koperasi.
3)
Menyebarkan
cita-cita dan semangat koperasi, terutama kepada anggota koperasi dan
masyarakat pada umumnya.
0 Response to "Tingkatan dalam Koperasi"
Post a Comment