SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945



SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

1.       Indonesia adalah Negara yang Berdasar atas Hukum (Rechsstaat)
Negara yang berdasarkan hukum menuntut kepada Negara, pemerintah, lembaga negara yang lain, bahkan semua warga Negara Indonesia dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh hokum atau dapat dipertanggung jawabkan di muka umum


2.       Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas), pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan konstitusi yang dengan sendirinya ketentuan lain merupakan produk konstitusional seprti undang-undang

3.       Kekuasaan Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama Majelis Pemusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Majelis ini mengubah dan menetapkan UUD dan melantik kepala Negara dan wakil kepala Negara

4.       Presiden adalah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di Bawah Majelis
Dibawah MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan presiden

5.       Presiden Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen)
Disamping presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetepkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

6.       Kementerian Negara adalah Pembantu Presiden; Menteri Negara Tidak Beratnggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam melaksanakan tugas pemerintahan Negara sehari-hari, presiden dibantu oleh menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu dalam aspek pemerintahan

7.        Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, presiden tetap harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh suara DPR.


LAHIRNYA HUKUM INDONESIA
Apabila dilihat dari namanya, yaitu hukum Indonesia, dapatlah diketahui bahwa lahirnya hukum Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Adapun bunyi Proklamasi adalah :

Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggrakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 bulan delapan tahun 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta

Dengan Proklamasi itulah, lahir secara resmi NKRI yang merdeka dan berdaulat yang meliputi wilayah kekuasaannya dari Sabang sampai Merauke.


POLITIK HUKUM INDONESIA
Menurut Hartono Hadisoeprapto, dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, mengatakan:
’’Politik Hukum Nasional adalah kebijaksanaan atau disebut dengan bahasa asing policy dari penguasa negara Republik Indonesia  mengenai hokum yang berlaku di negara Indonesia.’’
Sebaliknya Teuku Mohammad Radhie, dalam Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973 halaman 4 Mengatakan:
“ Adapun politik hukum di sini hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai ke arah mana hukum hendak dikembangkan.”
Selanjutnya, yang dimaksud dengan Politik Hukum Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Kebijaksanaan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
b.       Mengenai nilai-nilai, penentuannya, pengembangannya, dan pemberian bentuk lamanya.

Didalam UUD 1945 tidak dijumpai satu pasal pun yang menyebutkan masalah politik hukum Negara Indonesia. Tersurat memang tidak ada, tetapi tersirat dapat dijumpai dalam pembukaan UUD 1945.



Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

0 Response to "SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945"

Post a Comment