SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
1.
Indonesia
adalah Negara yang Berdasar atas Hukum (Rechsstaat)
Negara
yang berdasarkan hukum menuntut kepada Negara, pemerintah, lembaga negara yang
lain, bahkan semua warga Negara Indonesia dalam melaksanakan tindakan apa pun
harus dilandasi oleh hokum atau dapat dipertanggung jawabkan di muka umum
2.
Sistem
Konstitusional
Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas), pengendalian pemerintahan dibatasi oleh
ketentuan konstitusi yang dengan sendirinya ketentuan lain merupakan produk
konstitusional seprti undang-undang
3.
Kekuasaan
Negara yang Tertinggi di Tangan Rakyat
Kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1
ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen). Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan
bernama Majelis Pemusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan seluruh rakyat
Indonesia. Majelis ini mengubah dan menetapkan UUD dan melantik kepala Negara
dan wakil kepala Negara
4.
Presiden
adalah Penyelenggara Pemerintah Negara yang Tertinggi di Bawah Majelis
Dibawah
MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam
menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan
presiden
5.
Presiden
Tidak Bertanggung Jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Parlemen)
Disamping
presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden harus mendapat
persetujuan DPR untuk membentuk Undang-Undang dan menetepkan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
6.
Kementerian
Negara adalah Pembantu Presiden; Menteri Negara Tidak Beratnggung Jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat
Dalam
melaksanakan tugas pemerintahan Negara sehari-hari, presiden dibantu oleh
menteri-menteri yang membidangi urusan tertentu dalam aspek pemerintahan
7.
Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Meskipun
kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, presiden
tetap harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh suara DPR.
LAHIRNYA HUKUM INDONESIA
Apabila dilihat dari namanya, yaitu hukum Indonesia, dapatlah diketahui bahwa lahirnya hukum Indonesia
bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Adapun bunyi Proklamasi adalah
:
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain,
diselenggrakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 bulan
delapan tahun 1945
Atas nama Bangsa
Indonesia
Soekarno – Hatta
Dengan
Proklamasi itulah, lahir secara resmi NKRI yang merdeka dan berdaulat yang
meliputi wilayah kekuasaannya dari Sabang sampai Merauke.
POLITIK HUKUM
INDONESIA
Menurut
Hartono Hadisoeprapto, dalam bukunya Pengantar
Tata Hukum Indonesia, mengatakan:
’’Politik
Hukum Nasional adalah kebijaksanaan atau disebut dengan bahasa asing policy dari penguasa negara Republik
Indonesia mengenai hokum yang berlaku di
negara Indonesia.’’
Sebaliknya
Teuku Mohammad Radhie, dalam Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973 halaman 4
Mengatakan:
“
Adapun politik hukum di sini hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak
penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai ke arah
mana hukum hendak dikembangkan.”
Selanjutnya,
yang dimaksud dengan Politik Hukum Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Kebijaksanaan dasar yang menentukan
arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
b.
Mengenai nilai-nilai, penentuannya,
pengembangannya, dan pemberian bentuk lamanya.
Didalam UUD 1945 tidak dijumpai satu
pasal pun yang menyebutkan masalah politik hukum Negara Indonesia. Tersurat
memang tidak ada, tetapi tersirat dapat dijumpai dalam pembukaan UUD 1945.
Referensi : buku PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
0 Response to "SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945"
Post a Comment