UNSUR-UNSUR NEGARA INDONESIA
Negara
adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan
tujuan dari kehidupan bersama.
Negara
adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Pengertian
mengenai Negara antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Roger
H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas
masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these
(common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2. Harold
J. Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah
lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a
coercive authority legally supreme over any individual or group which is part
of the society).
3. Max
Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The
state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the
legitimate use of physical force within a given territory)
4. Robert
M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting
through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive
power, maintains within a community territorially demarcated the external
conditions of oreder).
Unsur suatu Negara
dalam bentuk lahirnya terdiri atas
1. Daerah
atau wilayah
Daerah atau wilayah
Negara Republik Indonesia terdiri atas berikut ini :
a. Daratan
teritorial, meliputi seluruh daerah bekas Hindia Belanda termasuk Irian Barat.
b. Laut
teritorial, meliputi segala perairan sekitar, diantara dan yang menghubungkan
pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia
c. Udara
teritorial, ruangan udara diatas tanah dan laut berdasarkan traktat Paris tahun
1919 bahwa: udara diatas teritorial Negara adalah termasuk teritorial Negara
yang bersangkutan
2. Rakyat
(Masyarakat)
Menurut Pasal 26
Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen :
1. Yang
menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
2. Penduduk
ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia
3. Hal-hal
mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Kewarganegaraan
Indonesia diperoleh :
a. Karena
kelahiran berdasarkan keturunan ( asas ius sanguinis ) dan karena kelahiran di
dalam wilayah Republik Indonesia ( asas ius soli )
b. Karena
pengangkatan
c. Karena
dikabulkannya permohonan
d. Karena
pewarganegaraan
e. Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan
f. Karena
turut ayah atau ibunya
g. Karena
pernyataan
3. Pengusa
Negara Republik Indonesia (Pemerintah).
Kekuasaan
Negara Indonesia dilakukan oleh pemerintah negara yang berdaulat, artinya
kekuasaan tidak didapat dari dan tidak tunduk pada kekuasaan penguasa Negara
lain.
Pembagian
kekuasaan yang disebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum
amandemen adalah :
1. Kekuasaan
menetapkan UUD dan menetapkan GBHN
2. Kekuasaan
perundang-undangan
3. Kekuasaan
eksekutif atau pelaksanaan, kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang
4. Kekuasaan
kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah
5. Kekuasaan
memeriksa keuangan Negara
6. Kekuasaan
memberikan nasihat
0 Response to "UNSUR-UNSUR NEGARA INDONESIA"
Post a Comment