UNSUR-UNSUR NEGARA INDONESIA



UNSUR-UNSUR NEGARA INDONESIA
           
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama.
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.

Pengertian mengenai  Negara antara lain adalah sebagai berikut :

1.      Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).

2.      Harold J. Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
3.      Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)

4.      Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).

Unsur suatu Negara dalam bentuk lahirnya terdiri atas
1.      Daerah atau wilayah
Daerah atau wilayah Negara Republik Indonesia terdiri atas berikut ini :
a.       Daratan teritorial, meliputi seluruh daerah bekas Hindia Belanda termasuk Irian Barat.
b.      Laut teritorial, meliputi segala perairan sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia
c.       Udara teritorial, ruangan udara diatas tanah dan laut berdasarkan traktat Paris tahun 1919 bahwa: udara diatas teritorial Negara adalah termasuk teritorial Negara yang bersangkutan

2.      Rakyat (Masyarakat)
Menurut Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 hasil Amandemen :
1.      Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara
2.      Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.      Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang

Kewarganegaraan Indonesia diperoleh :
a.       Karena kelahiran berdasarkan keturunan ( asas ius sanguinis ) dan karena kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia ( asas ius soli )
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkannya permohonan
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah atau ibunya
g.      Karena pernyataan

3.      Pengusa Negara Republik Indonesia (Pemerintah).
Kekuasaan Negara Indonesia dilakukan oleh pemerintah negara yang berdaulat, artinya kekuasaan tidak didapat dari dan tidak tunduk pada kekuasaan penguasa Negara lain.
Pembagian kekuasaan yang disebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen adalah :
1.      Kekuasaan menetapkan UUD dan menetapkan GBHN
2.      Kekuasaan perundang-undangan
3.      Kekuasaan eksekutif atau pelaksanaan, kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
4.      Kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah
5.      Kekuasaan memeriksa keuangan Negara
6.      Kekuasaan memberikan nasihat

0 Response to "UNSUR-UNSUR NEGARA INDONESIA"

Post a Comment