Pengertian Perbandingan Hukum Dan Tujuan Yang Hendak Dicapai Dari
Suatu Perbandingan Hukum
pengertian perbandingan hukum
Perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah adalah
ilmu yang mempelajari dua atau lebih system hukum positif pada Negara-negara atau
lingkungan-lingkungan hukum yang didalamnya system-sistem hukum yang ditelaah
berlaku.
Pertama,
perbandingan hukum sebagai metode studi hukum, dan kedua perbandingan hukum
sebagai ilmu pengetahuan (yang juga menggunakan metode perbandingan), yang membanding-bandingkan
sistem hukum Negara yang satu dengan Negara yang lain. Perbandingan
hukum juga dapat diadakan dalam asatu Negara saja yang mempunyai system hukum
yang majemuk (pluralistic) seperti Indonesia, dapat diadakan perbandingan hukum
antara system hukum adat
dengan sistem hukum islam, atau antara hukum barat dengan system hukum
adat.
Tujuan Yang Hendak Dicapai Dari Suatu Perbandingan Hukum
Studi perbandingan hukum dilakukan dengan maksud :
1. Untuk
menunjukkan persamaan dan perbedaan yang ada diantara sistem hukum atau
bidang-bidang hukum yang dipelajari.
2. Untuk
menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu,
faktor-faktor apa yang menebabkannya.
3. Untuk
memberikan penilaian terhadap masing-masing system yang digunakan.
4. Untuk
memikirkan kemungkinan-kemungkinan apa yang bias ditarik sebagai kelanjutan
dari hasil-hasil studi perbandingan yang telah dilakukan.
5. Untuk
merumuskan kecenderungan-kecenderungan yang umum pada perkembangan hukum,
termasuk didalamnya irama dan ketentuan yang dapat dilihat pada perkembangan
hukum tersebut
6. Untuk
menemukan asas-asas yang didapat sebagai hasil dari penyelidikan yang dilakukan
dengan cara membandingkan hukum tersebut.
0 Response to "Pengertian Perbandingan Hukum Dan Tujuan Yang Hendak Dicapai Dari Suatu Perbandingan Hukum"
Post a Comment