Devinisi /pengertian Tujuan, Syarat
dan Jenis-jenis Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan
Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini
adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha
Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha
di Indonesia.
A. Devinisi Perseroan Komanditer (CV)
Pasal
19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero
yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruh nya pada satu pihak, dan
satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain. CV berada di
antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan
dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk
oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng,
di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. (Hukum
Dagang, 2009 : 144)
B. Jenis-jenis
Persekutuan Komanditer (CV)
a. CV diam-diam
Jenis
CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis
usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b. CV terang-terangan
CV
ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat
dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah
didaftarkan di daftar perusahaan.
c. CV dengan saham
Munculnya
CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi
masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing
komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 :
146)
C.
Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena Persatuan
Komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku
pada Perseroan Komanditer, yaitu :
a.
Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam anggaran dasar.
b.
Sebelum berakhir jangka waktu yang
ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
c.
Dengan demikian ketentuan Pasal
1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 :
146-147)
D.
Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai
tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan
usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum
sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha
yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain
itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki
wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri,
misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu
biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu
instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha.
Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan
nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
E.
Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk
mendirikan CV adalah :
a.
Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni
kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
b.
Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang
dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai
modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus
dan mengelola perusahaan.
c.
Adanya akta notaris yang berbahasa
Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum
datang ke notaris adalah :
a.
Calon nama CV
b.
Tempat kedudukan CV
c. Nama
persero aktif dan persero diam
d.
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
0 Response to "Devinisi /pengertian Tujuan, Syarat dan Jenis-jenis Perseroan Komanditer (CV)"
Post a Comment