faktor psikologis seseorang melakukan pelanggaran hukum



faktor psikologis seseorang melakukan pelanggaran hukum

Dalam hukum pidana misalnya dibedakan ancaman terhadap orang yang menghilangkan jiwa orang lain dengan sengaja dan tidak dengan sengaja. Direncanakan dan tidak direncanakan, yang dilakukan oleh orang yang sehat akal sehatnya dan orang yang gila.
Soejono Soekanto dalam bukunya “beberapa catatan tentang psikologi hukum” menyebutkan secara terprinci pentingnya psikologi hukum bagi penegakan hukum sebagai berikut :

1.     Untuk memberikan atau penfasiran yang tepat pada kaidah hukum, serta pengertiannya, misalnya pengertian etikat baik, etikat buruk, tidak dapat menjalankan kewajiban suami/istri, mempertanggungjawabkan perbuatan dst.
2.     Untuk menerapkan hukum, dengan mempertimbangkan keadaan psikologis pelaku.
3.     Untuk lebih menyeserasikan ketertiban dan ketentraman yang menjadi tujuan utama hukum.
4.     Untuk sebanyak mungkin menghindarkan penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum
5.     Untuk memantapkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum dengan cara lebih mengenal diri atau lingkungannya.
6.     Untuk menentukan batas-batas penggunaan hukum sebagai sarana pemeliharaan dan pencipataan kedamaian.

0 Response to "faktor psikologis seseorang melakukan pelanggaran hukum "

Post a Comment