faktor psikologis
seseorang melakukan pelanggaran hukum
Dalam hukum pidana misalnya
dibedakan ancaman terhadap orang yang menghilangkan jiwa orang lain dengan
sengaja dan tidak dengan sengaja. Direncanakan dan tidak direncanakan, yang
dilakukan oleh orang yang sehat akal sehatnya dan orang yang gila.
Soejono Soekanto dalam
bukunya “beberapa catatan tentang psikologi hukum” menyebutkan secara terprinci
pentingnya psikologi hukum bagi penegakan hukum sebagai berikut :
1. Untuk memberikan atau penfasiran yang tepat pada kaidah
hukum, serta pengertiannya, misalnya pengertian etikat baik, etikat buruk,
tidak dapat menjalankan kewajiban suami/istri, mempertanggungjawabkan perbuatan
dst.
2. Untuk menerapkan hukum, dengan mempertimbangkan keadaan
psikologis pelaku.
3. Untuk lebih menyeserasikan ketertiban dan ketentraman yang
menjadi tujuan utama hukum.
4. Untuk sebanyak mungkin menghindarkan penggunaan kekerasan
dalam penegakan hukum
5. Untuk memantapkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum dengan
cara lebih mengenal diri atau lingkungannya.
6. Untuk menentukan batas-batas penggunaan hukum sebagai sarana
pemeliharaan dan pencipataan kedamaian.
0 Response to "faktor psikologis seseorang melakukan pelanggaran hukum "
Post a Comment