A. PENGERTIAN
ASN
a. Aparatur
Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah.
b. Pegawai
Aparatur Sipil Negara (PegawaiASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang -
undangan.
c.
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat
pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
B. KEDISIPLINAN PNS
1. Pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah kesanggupan
Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang
apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
C. PEMBERHENTIAN
PNS
proses
pemberhentian pns harus dilandasi dengan alasan yang jelas dan dalam
pemberhentian pns terdiri atas :
1.
Pemberhentian
sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
2.
pemberhentian
dari jabatan negeri.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah
pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan
sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian dari jabatan negeri adalah
pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada suatu
satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Jenis-Jenis Pemberhentian Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil terdiri atas pemberhentian dengan
hormat sebagai Pegawai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun. Pegawai
Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain pensiun.
A.
Pemberhentian
Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil meliputi :
a. Meninggal Dunia
b. Atas Permintaan sendiri.
Pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan
permintaan berhenti, dapat diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil. Permintaan berhenti tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun,
apabila kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak
apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan
bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
atau masih ada sesuatu hal yang harus dipertanggungjawabkan.
c. Mencapai Batas Usia Pensiun Batas
Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dasarnya telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, yaitu
56 (lima puluh enam) tahun. Dan PP Nomor 32 Tahun 1979 ini telah dua kali
mengalami perubahan yaitu dengan PP Nomor 1 Tahun 1994 dan PP Nomor 65 Tahun
2008.
d. Adanya Penyederhanaan Organisasi Perubahan
satuan organisasi negara adakalanya mengakibatkan kelebihan pegawai. Apabila
terjadi hal yang sedemikian maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
disalurkan pada satuan organisasi negara lainnya. Kalau penyaluran dimaksud
tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan
negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
e.
Pemberhentian
Karena Tidak Cakap Jasmani Dan Rohani Berdasarkan peraturan undang-undangan
yang berlakuyang dinyatakan dengan surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan
dinyatakan:
1. Tidak dapat berkerja lagi dalam
semua Jabatan Negeri karena kesehatannya.
2. Menderita penyakit atau kelainan yan
berbahaya bagi diri sendiri atau lingkungan kerjanya.
Pegawai Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Atau
Tidak Hormat karena :
a.
Melanggar
Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji Jabatan Selain Pelanggaran
sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia
kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah; atau
b.
Dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman
hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun.
Pegawai
Negeri Sipil Dapat Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Atau Tidak Dengan Hormat karena :
1.
Dihukum
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun
atau lebih; atau
2.
Melakukan
pelanggaran disiplin tingkat berat
Pegawai
Negeri Sipil Diberhentikan Tidak Dengan Hormat karena :
1.
Melanggar
sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
2.
Melakukan
penyelewengan terhadap Ideologi Negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945
atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah; atau
3.
Dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Pemberhentian Karena Meninggalkan
Tugas Pegawai Negeri Sipil yang
meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus
dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga. Apabila dalam waktu kurang
dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka ia dapat
ditugaskan kembali jika ada alasan-alasan yang dapat diterima atau
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila
ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian sendiri, dan menurut pendapat
pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan
kembali.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara tidak
sah terus menerus selama 6 bulan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentian
tersebut ditetapkan berlaku mulai tanggal penghentian pembayaran gajinya dan
gaji selama 2 bulan sejak ia tidak masuk bekerja diberikan kepadanya Pemberhentian
Karena Meninggal Dunia Atau Hilang.
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya
dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Untuk
kelengkapan tata usaha kepegawaian maka pimpinan instansi yang bersangkutan serendah-rendahnya
Kepala Sub Bagian atau pejabat lain yang setingkat dengan itu membuat surat
keterangan meninggal dunia. Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah
meninggal dunia pada akhir bulan ke-12 sejak ia dinyatakan hilang. Berdasarkan
berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka pejabat
yang berwenang membuat surat pernyataan hilang. Surat pernyataan hilang dibuat
selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang.
Pejabat yang membuat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang, yang
sebelum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali dan masih hidup dan sehat,
dipekerjakan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil yang
telah dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 bulan diketemukan kembali,
tetapi cacat diperlakukan sebagai berikut:
a.
Diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun apabila ia telah
memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun, tetapi apabila ia belum
memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 tahun maka ia diberhentikan dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.
b.
Apabila
hilangnya dan cacatnya itu disebabkan dalam dan oleh karena ia menjalankan
kewajiban jabatannya, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja.
Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang
diketemukan kembali setelah melewati masa 12 bulan diperlakukan sebagai
berikut:
1.
Apabila
ia masih sehat, dipekerjakan kembali;
2.
Apabila
tidak dapat bekerja lagi, dalam semua jabatan Negeri berdasarkan surat keterangan
Tim Penguji Kesehatan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturaan perundang-undangan
yang berlaku.
Pemberhentian Karena Sebab-Sebab
Lain:
a.
Pegawai
Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kepada pimpinan instansi induknya 6
bulan setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara, diberhentikan
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
b.
Pegawai
Negeri Sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya
setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan negara diperlakukan sebagai
berikut:
1.
Apabila
keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan dapat dipekerjakan kembali apabila alasan-alasan tentang
keterlambatan melaporkan diri itu dapat diterima oleh pejabat yang berwenang
dan ada lowongan dan setelah ada persetujuan Kepala BKN.
2.
Apabila
keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan tetapi alasan-alasan
tentang keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat
yang berwenang maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan
sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3.
Apabila
keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 bulan maka Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Pemberhentian Karena Pegawai Negeri Sipil Menjadi
Anggota/Pengurus Partai Politik Dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
dinyatakan bahwa Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik. Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik wajib mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
yang diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan tembusannya
disampaikan kepada:
1.
Atasan
langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat
struktural eselon IV;
2.
Pejabat
yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian instansi yang bersangkutan;
3.
Pejabat
yang bertanggung jawab di bidang keuangan yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri tersebut
diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pemberhentiannya
terhitung mulai akhir bulan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang mengundurkan diri yang
ditangguhkan pemberhentiannya, tetapi tetap menjadi anggota dan/atau pengurus
partai politik diberhentikan tidak dengan hormat. Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai akhir bulan yang
bersangkutan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pemberhentian Sementara
Untuk kepentingan peradilan seorang Pegawai Negeri yang
didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubung
dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat
penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Seorang Pegawai Negeri
yang oleh pihak berwajib dikenakan tahanan sementara karena didakwa telah
melakukan suatu pelanggaran hukum pidana yang tidak menyangkut pada jabatannya
dalam hal pelanggaran yang dilakukan itu berakibat hilangnya penghargaan dan
kepercayaan atas diri pegawai yang bersangkutan atau hilangnya martabat serta
wibawa pegawai itu.
Tujuan pemberhentian sementara terutama untuk mengamankan
kepentingan peradilan dan juga untuk kepentingan jawatan (instansi).
Selama pemberhentian sementara kepada Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan diberikan penghasilan sebagai berikut:
a.
Jika
ada petunjuk-petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah
melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya, mulai bulan berikutnya ia
diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang
diterimanya terakhir;
b.
Jika
belum terdapat petunjuk-petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya
pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia
diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 % dari gaji pokok yang
diterimanya terakhir.
Jika sesudah pemeriksaan oleh pihak yang berwajib
pemberhentian sementara ternyata tidak bersalah maka pegawai itu harus segera
diangkat dan dipekerjakan kembali pada jabatannya semula, dalam hal yang
demikian selama masa diberhentikan untuk sementara ia berhak mendapat gaji
penuh serta penghasilan-penghasilan lain yang berhubungan dengan t unjangan
istri dan jabatannya. Jika sesudah pemeriksaan pegawai yang nrdifipdih
bersangkutan ternyata bersalah maka:
- Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut harus diambil tindakan pemberhentian sedangkan bagian gaji berikut tunjangan-tunjangan yang telah dibayarkan kepadanya tidak dipungut kembali.
- Terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara tersebut jika perlu diambil tindakan harus diambil tindakan sesuai dengan pertimbangan/keputusan Hakim .
Jika
berdasarkan keputusan pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
dinyatakan tidak bersalah maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus
direhabilitasikan terhitung mulai saat diberhentikan sementara dan gaji
dibayarkan penuh. Jika ternyata yang bersangkutan dinyatakan bersalah,
diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak hormat. Pegawai Negeri
Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara:
- Pada saat ia mencapai batas usia pensiun diberhentikan pembayaran bagian gajinya;
- Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.
- Jika ternyata tindak pidana yang dilakukan tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 4 tahun dan ada hal-hal yang meringankan maka yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, namun tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin atau tindakan administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari
larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan
kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pemberhetian PNS dapat disebabkan
oleh beberapa factor kedisiplinan, pelanggaran, dll.
B.
SARAN
1.
Setiap
Pegawai ASN harus di siplin tentang tepat waktu kerja dan pulang baik itu PNS
maupun PPPK jangan ada pegawai yang dating terlambat pulangnya cepat.
2.
Setiap pegawai ASN baik itu PNS maupun PPPK
harusbertanggung jawab atas semua tugas yang di bebankan kepada dirinya.
3.
Setiap
pegawai ASN harus memengang teguh sumpa dan janji pegawai baik itu PNS maupun
PPPK.
4.
Setiap
pegawai harus memengang rahasia kantor baik itu PNS maupun PPPK.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
- Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
0 Response to "KEDISIPLINAN DAN PEMBERHENTIAN PNS"
Post a Comment