SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA




Pengertian hukum administrasi Negara

Menurut E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk  hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat itu.”

Administrasi adalah keseluruhan prosese kerjasama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai keberhasilan bersama


Menurut Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)

Menurut Logemann, defenisi Hukum Administrasi Negaraialah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas istimewa mereka. Tugas admnistrasi Negara adalah mengatur kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, pengairan, dan lain-lain.


SYARAT-SYARATPELAKSANAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Syarat-syarat pelaksanaan tugas,fungsi,dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh administrasi Negara, antara lain  sebagai berikut :

1.      Efektifitas, artinya kegiatan harus mengenai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau direncanakan

2.      Legitimasi, artinya kegiatan administrasi Negara jangan sampai menimbulkan keributan oleh karena tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan

3.      Yuridiktas adalah syarat yang menyatakan bahwa perbuatan para pejabat administrasi Negara tidak boleh melawan atau melanggar hokum dalam arti luas

4.      Legalitas artinya setiap perbuatan atau keputusan administrasi Negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang. Apabila dengan alasan “ keadaan darurat “ maka harus dapat dibuktikan dan apabila tidak terbukti maka perbuatan tersebut dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara  (PTUN)

5.      Moralitas adalah moral dan etika umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi; perbuatan tidak senonoh, sikap kasar, kurang ajar, tidak sopan, dan kata-kata yang tidak pantas, wajib dihindarkan. Hal ini sangat diperhatikan masyarakat


6.      Efisiensi wajib dikerjakan seoptimal mungkin, kehematan biaya, dan produktifitaswajib di usahakan setinggi-tingginya

7.      Teknik dan teknologi, wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang sebaik-baiknya.


Sumber-sumber hukum administrasi Negara positif, antara lain sebagai berikut :

1.      Undang-undang (statue)
2.      Kebiasaan (custom)
3.      Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie)
4.      Traktat (treaty)
5.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)





Referensi : buku PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)


Semoga bermanfaat tegakan terus hukum di indonesia ,jaga sikap ,jaga hati dan jaga moral , to be countineu

0 Response to "SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"

Post a Comment