SYARAT-SYARAT
PELAKSANAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian
hukum administrasi Negara
Menurut
E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar
dalam Hukum
Indonesia:
“Hukum
adalah himpunan
petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran
terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha
masyarakat itu.”
Administrasi
adalah
keseluruhan prosese kerjasama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih
berdasarkan rasionalitas tertentu untuk mencapai keberhasilan bersama
Menurut
Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly
of the legitimate use of physical force within a given territory)
Menurut Logemann, defenisi Hukum Administrasi Negaraialah menguji hubungan
hukum istimewa yang diadakan dan yang memungkinkan para pejabat administrasi Negara
melakukan tugas istimewa mereka. Tugas admnistrasi Negara adalah mengatur
kepentingan umum, misalnya kesehatan masyarakat, pengajaran, pengairan, dan
lain-lain.
SYARAT-SYARATPELAKSANAAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Syarat-syarat
pelaksanaan tugas,fungsi,dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh administrasi
Negara, antara lain sebagai berikut :
1.
Efektifitas, artinya
kegiatan harus mengenai sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan atau
direncanakan
2.
Legitimasi, artinya
kegiatan administrasi Negara jangan sampai menimbulkan keributan oleh karena
tidak dapat diterima oleh masyarakat setempat atau lingkungan yang bersangkutan
3.
Yuridiktas adalah syarat
yang menyatakan bahwa perbuatan para pejabat administrasi Negara tidak boleh
melawan atau melanggar hokum dalam arti luas
4.
Legalitas artinya setiap
perbuatan atau keputusan administrasi Negara harus berdasarkan ketentuan
undang-undang. Apabila dengan alasan “ keadaan darurat “ maka harus dapat
dibuktikan dan apabila tidak terbukti maka perbuatan tersebut dapat digugat di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
5.
Moralitas adalah moral
dan etika umum maupun kedinasan wajib dijunjung tinggi; perbuatan tidak
senonoh, sikap kasar, kurang ajar, tidak sopan, dan kata-kata yang tidak
pantas, wajib dihindarkan. Hal ini sangat diperhatikan masyarakat
6.
Efisiensi wajib
dikerjakan seoptimal mungkin, kehematan biaya, dan produktifitaswajib di
usahakan setinggi-tingginya
7.
Teknik dan
teknologi,
wajib dipakai untuk mengembangkan atau mempertahankan mutu prestasi yang
sebaik-baiknya.
Sumber-sumber
hukum administrasi Negara positif, antara lain sebagai
berikut :
1. Undang-undang
(statue)
2. Kebiasaan
(custom)
3. Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudentie)
4. Traktat
(treaty)
5. Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Referensi : buku
PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
Semoga bermanfaat tegakan terus
hukum di indonesia ,jaga sikap ,jaga hati dan jaga moral , to be countineu
0 Response to "SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA"
Post a Comment