TUJUAN MEMPELAJARI PENGANTAR HUKUM
INDONESIA
menurut Hartono Hadisoeprapto dalam bukunya yang berjudul Pengantar Tata Hukum Indonesia mengatakan bahwa Pengantar Tata
Hukum Indonesia sebenarnya dipergunakan untuk mengantarkan setiap orang yang
ingin mempelajari aturan-aturan hokum yang sedang berlaku di Indonesia. Berlaku berarti yang memberikan akibat
hukum bagi peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini.
Adapun di Indonesia menunjukkan suatu tempat, yaitu di dalam Republik Indonesia
(hukum positif di Indonesia).
Tujuan mempelajari pengantar hukum
Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hokum yang
berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata
tertib dikalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh
Negara.
Dengan mempelajari hukum Indonesia
(hukum positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang
memiliki akibat hukum dan perbuatan yang melawan hukum, juga bagimana kedudukan
seseorang dalam masyarakat apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum
Indonesia.
Mempelajari hukum Indonesia adalah
untuk mengetahui fungsi hukum Indonesia,
yaitu ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar pengetahuan serta
pengertian hukum di Indonesia.
0 Response to "TUJUAN MEMPELAJARI PENGANTAR HUKUM INDONESIA"
Post a Comment