Perseroan Komanditer (CV) Materi Lengkap



Perseroan Komanditer (CV) Materi Lengkap


A. Devinisi Perseroan Komanditer (CV)
Pasal 19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruh nya pada satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain. CV berada di antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng, di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. (Hukum Dagang, 2009 : 144)

B. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a. CV diam-diam
Jenis CV ini belum menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini masih dianggap usaha dagang biasa.
b. CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar perusahaan.
c. CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
C. Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu :
a.       Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
b.      Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
c.       Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 : 146-147)
D. Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha. Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.

E. Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk mendirikan CV adalah :
a.       Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
b.      Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
c.       Adanya akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
a.       Calon nama CV
b.      Tempat kedudukan CV
c.       Nama persero aktif dan persero diam
d.      Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
e.        
F. Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV adalah sebagai berikut : Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD) Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD) Mengumumkan akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
G. ORGANISASI DALAM CV
Sekutu Pasif bertugas :
a.       Wajib menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang telah disanggupkan
b.      Berhak menerima keuntungan
c.       Tanggung jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
d.      Tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
a.       Mengurus CV
b.      Berhubungan hukum dengan pihak ketiga
c.       Bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan

H. Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara lain :
a.       Prosedur pendiriannya relatif mudah
b.      Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal gabungan)
c.       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d.      Kemampuan manajemen lebih luas
e.       Manajemen dapat didiversi􀀼kasikan
f.       Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
g.      Kemampuan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara lain :
a.       Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
c.       Sulit untuk menarik kembali investasinya
d.      Apabila perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara bersama-sama
I. Tanggung Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut. Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 KUHD. Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD).

J. Risiko bagi Pengurus CV
Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
K. Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain antara CV dengan PT adalah :
a.      Status perusahaan
PT merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

b.       Pemisahan kekayaan pribadi
Karena statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

c.        Modal perusahaan
Modal untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya masing-masing. http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer


L. Modal untuk pendirian CV
Karena CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternative yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN)  juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

Syarat pembayaran :
o 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o 50% sisa pembayaran setelah proses Tahap 4 selesai





Sumber:
Dra. Hasyim, Farida, M.Hum. 2009. Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer
http://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm



 JANGAN LUPA BACA INI JUGA YA SOBAT:
*11 Cara agar artikel / postingan blog kita cepat terindex Google* Kita sering berfikir bagaimana caranya agar website atau Blog kita memiliki banyak pengunjung tiap harinya selain membutuhkan kesabaran waktu kita juga harus memperhatikan apa saja yang ada di website atau Blog kita , karena hampir 100% pengunjung blog kita dipengaruhi oleh kondisi dan keadaan website atau Blog kita tentu saja kita senang apabila blog kita ramai dan banyak pengunjungnya. Sekarang ini sudah banyak tips tips sederhana yang dapat membantu kita agar website atau Blog memiliki banyak pengunjung sal... lainnya »

*10 Tips Memulai Usaha Kecil Untuk Meraih Kesuksesan * Berikut 10 aturan untuk memulai usaha kecil. Daftar ini lebih untuk membuat Anda menyadari kenyataan yang ada, ketimbang gila-gilaan mengejar impian terdahsyat Anda dalam berbisnis. *1. **Lebih realistis. *Saat membuat model bisnis, coba lihat ke sekeliling dan cari contoh sukses dari model bisnis yang Anda kehendaki, lalu pelajari. Bila Anda tak dapat menemukan, entah Anda yang luar biasa jenius, atau model bisnis Anda tidak bakal berhasil di dunia nyata. *2. **Jangan menginvestasikan uang sendiri. *Ka... lainnya »


*Bisnis Alternatif Yang Bisa Dilakukan Pada Waktu Luang / Senggang * Berbisnis tanpa menguras banyak waktu, Anda ternyata dapat membesarkan bisnis dari kegiatan yang cukup sederhana. Berikut sembilan bisnis yang dapat dimulai dan dikembangkan di tengah waktu luang: *1. Berjualan barang bekas* Mulai dari menjual buku-buku antik hingga boneka masih layak pakai, Anda dapat menghasilkan pundi-pundi uang. Pasalnya, banyak orang yang gemar mengkoleksi barang unik hingga tak segan mengeluarkan uang untuk memperolehnya. Tentu saja, Anda harus pandai memilih barang bekas men... lainnya »




0 Response to "Perseroan Komanditer (CV) Materi Lengkap"

Post a Comment