Perseroan Komanditer (CV) Materi
Lengkap
A.
Devinisi Perseroan Komanditer (CV)
Pasal
19 KUHD mengatakan bahwa perseroan komanditer adalah perseroan menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang pesero
yang secara lansung bertanggung jawab untuk seluruh nya pada satu pihak, dan
satu orang atau lebih sebagai pelepasan uang pada pihak lain. CV berada di
antara Firma dan Perseroan Terbatas, dengan demikian, CV adalah perekutuan
dengan setoarn uang, barang tenaga atau sebagai pemasukan para sekutu, dibentuk
oleh satu orang atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng,
di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang. (Hukum
Dagang, 2009 : 144)
B. Jenis-jenis Persekutuan Komanditer (CV)
a.
CV diam-diam
Jenis CV ini belum
menyatakan diri secara terbuka sebagai CV. Bagi orang luar jenis usaha ini
masih dianggap usaha dagang biasa.
b. CV terang-terangan
CV ini telah menyatakan
diri secara terbuka kepada pihak ketiga. Hal ini terlihat dengan dibuatnya akta
pedirian CV oleh Notaris dan akta pendirian, telah didaftarkan di daftar
perusahaan.
c. CV dengan saham
Munculnya CV jenis ini
karena dalam perkembangan CV membutuhkan modal. Untuk mengatasi masalah
kekurangan modal dapat dibagi atas beberapa saham masing-masing komandataris
dapat memiliki satu atas beberapa saham. (Hukum Dagang, 2009 : 146)
C.
Berahirnya Persekutuan Komanditer (CV)
Karena Persatuan
Komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku
pada Perseroan Komanditer, yaitu :
a.
Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan
dalam anggaran dasar.
b.
Sebelum berakhir jangka waktu yang
ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu.
c.
Dengan demikian ketentuan Pasal
1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat berlaku jugan. (Hukum Dagang, 2009 :
146-147)
D.
Tujuan Pendirian Cv
Setiap CV mempunyai
tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan
usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum
sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha
yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain
itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha
memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu
sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama,
selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalin kerjasama dengan
suatu instansi pemerintah atau pihal lain adanya pembentukan suatu badan usaha.
Contohnya : untuk pengadaan barang di kantor atau instansi pemerintah dengan
nilai s/d Rp 200 juta, harus menggunakan CV atau PT dengan klasifikasi kecil.
E.
Syarat mendirikan CV
Syarat-syarat untuk
mendirikan CV adalah :
a.
Adanya perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni
kesepakatan dari para pihak yang mau mendirikan usaha
b.
Pendirian oleh minimal 2 (dua) orang
dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang bertindak sebagai penyuplai
modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga dan pikiran) untuk mengurus
dan mengelola perusahaan.
c.
Adanya akta notaris yang berbahasa
Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum
datang ke notaris adalah :
a.
Calon nama CV
b.
Tempat kedudukan CV
c. Nama
persero aktif dan persero diam
d.
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
e.
F.
Prosedur Mendirikan CV
Prosedur mendirikan CV
adalah sebagai berikut : Mendaftarkan akta pendiriannya kepada panitera PN
setempat (pasal 23 KUHD) Dalam pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk
dalam keanggotaan CV mendaftarkan akta pendirian CV atau dapat
juga berupa ikhtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD) Mengumumkan akta pendirian
atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD) Para pendiri CV wajib mengumumkan
ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam Tambahan Berita Negara RI.
G.
ORGANISASI DALAM CV
Sekutu Pasif bertugas :
a. Wajib
menyerahkan uang, benda ataupun tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang
telah disanggupkan
b. Berhak
menerima keuntungan
c. Tanggung
jawab terbatas pada jumlah pemasukan yang telah disanggupkan
d. Tidak
boleh campur tangan dalam tugas sekutu aktif (Pasal 20 Kitab Undang-undang
Hukum Dagang), bila dilanggar maka tanggung jawabnya menjadi tanggung jawab
secara pribadi untuk keseluruhan (tanggung jawab sekutu aktif) berdasarkan
pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Sekutu Aktif bertugas :
a. Mengurus
CV
b. Berhubungan
hukum dengan pihak ketiga
c. Bertanggung
jawab secara pribadi untuk keseluruhan
H.
Kelebihan dan Kelemahan CV
Kelebihan CV antara
lain :
a. Prosedur
pendiriannya relatif mudah
b. Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal
gabungan)
c. Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
d. Kemampuan
manajemen lebih luas
e. Manajemen
dapat didiversikasikan
f. Struktur
organisasi yang tidak terlau rumit
g. Kemampuan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara
lain :
a. Sebagian
anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin
c. Sulit
untuk menarik kembali investasinya
d. Apabila
perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama
I.
Tanggung Jawab Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai
tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut.
Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan
urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu
komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut
melanggar pasal 20 KUHD. Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada
urusan intern persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditer juga
bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19
KUHD).
J.
Risiko bagi Pengurus CV
Risiko
bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila
perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling
banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar
adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
K.
Perbedaan Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah
memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero Komanditer (pesero
diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan sementara
kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai modal.
Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh terhadap
seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak
ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer,
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain antara
CV dengan PT adalah :
a. Status perusahaan
PT
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan
usaha yang tidak berbadan hukum.
b. Pemisahan
kekayaan pribadi
Karena
statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan
kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.
Sementara itu, CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
c. Modal
perusahaan
Modal
untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang disetor
oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari para
pendiri dengan persentasenya masing-masing. http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer
L.
Modal untuk pendirian CV
Karena
CV adalah suatu bentuk usaha yang merupakan salah satu alternative yang dapat
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan modal yang
terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam
anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal
dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan
dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin
Operasional lainnya. Jadi misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di
industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, dll dengan modal
awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha
yang memadai.
Syarat
pembayaran :
o
50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
o
50% sisa pembayaran setelah proses Tahap 4 selesai
Sumber:
Dra. Hasyim, Farida,
M.Hum. 2009. Hukum Dagang, Bandar Lampung : SINAR GRAFIKA.
http://www.badanhukum.com/service/cv-perusahaan-komanditer
http://prosesizin.webs.com/pendiriancv.htm
JANGAN LUPA BACA INI JUGA YA SOBAT:
*11 Cara agar artikel / postingan
blog kita cepat terindex Google* Kita sering berfikir bagaimana caranya agar
website atau Blog kita memiliki banyak pengunjung tiap harinya selain
membutuhkan kesabaran waktu kita juga harus memperhatikan apa saja yang ada di
website atau Blog kita , karena hampir 100% pengunjung blog kita dipengaruhi
oleh kondisi dan keadaan website atau Blog kita tentu saja kita senang apabila
blog kita ramai dan banyak pengunjungnya. Sekarang ini sudah banyak tips tips
sederhana yang dapat membantu kita agar website atau Blog memiliki banyak
pengunjung sal... lainnya »
*10 Tips Memulai Usaha Kecil Untuk
Meraih Kesuksesan * Berikut 10 aturan untuk memulai usaha kecil. Daftar ini
lebih untuk membuat Anda menyadari kenyataan yang ada, ketimbang gila-gilaan
mengejar impian terdahsyat Anda dalam berbisnis. *1. **Lebih realistis. *Saat
membuat model bisnis, coba lihat ke sekeliling dan cari contoh sukses dari
model bisnis yang Anda kehendaki, lalu pelajari. Bila Anda tak dapat menemukan,
entah Anda yang luar biasa jenius, atau model bisnis Anda tidak bakal berhasil
di dunia nyata. *2. **Jangan menginvestasikan uang sendiri. *Ka... lainnya »
*Bisnis Alternatif Yang Bisa
Dilakukan Pada Waktu Luang / Senggang * Berbisnis tanpa menguras banyak waktu,
Anda ternyata dapat membesarkan bisnis dari kegiatan yang cukup sederhana.
Berikut sembilan bisnis yang dapat dimulai dan dikembangkan di tengah waktu
luang: *1. Berjualan barang bekas* Mulai dari menjual buku-buku antik hingga
boneka masih layak pakai, Anda dapat menghasilkan pundi-pundi uang. Pasalnya,
banyak orang yang gemar mengkoleksi barang unik hingga tak segan mengeluarkan
uang untuk memperolehnya. Tentu saja, Anda harus pandai memilih barang bekas
men... lainnya »
0 Response to "Perseroan Komanditer (CV) Materi Lengkap"
Post a Comment