WARGA
NEGARA DAN HAK ASASINYA
Negara adalah
organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan
tujuan dari kehidupan bersama.
Negara
adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Pengertian
mengenai Negara antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Roger
H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas
masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these
(common) affairs on behalf of and in the name of the community).
2. Harold
J. Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah
lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a
coercive authority legally supreme over any individual or group which is part
of the society).
3. Max
Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The
state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the
legitimate use of physical force within a given territory)
4. Robert
M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan
sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting
through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive
power, maintains within a community territorially demarcated the external
conditions of oreder).
- Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a)
Wilayah
b)
Penduduk
c)
Pemerintah
- Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a)
Sifat Memaksa,
b)
Sifat Monopli,
c)
Sifat mencakup semua
Menurut Roger H.
Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development
and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski,
tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai
terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions
under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of
their desire).
Warga
negara adalah merupakan unsur penting untuk berdirinya suatu negara. Oleh
karena itu dalam Hukum Tata Negara seoaran warga negara mempunyai wewenang dan
kewajiban serta perlindungan terhadap
hak asasinya.
Perumusan
mengenai hak asasi manusia yang diakui oleh dunia internasional baru lahir pada
tanggal 10 Desember 1948 yang terkenal dengan nama “Universal Declaration of
Human Rights“.
Didalam UUD 1945 hasil
amandemen (pertama 1999-keempat 2002)
a. Bab
X, Pasal 26,27, dan 28 tentang warga negara dan penduduk
b. Bab
XA, Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28J mengatur tentang Hak Asasi Manusia
0 Response to "WARGA NEGARA DAN HAK ASASINYA"
Post a Comment