WARGA NEGARA DAN HAK ASASINYA



WARGA NEGARA DAN HAK ASASINYA

Negara  adalah  organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama.
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan Negara mempunyai dua tugas :
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
  2. Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.

Pengertian mengenai  Negara antara lain adalah sebagai berikut :

1.      Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).

2.      Harold J. Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
3.      Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)

4.      Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).

  1. Unsur-unsur Negara, antara lain adalah :
a)      Wilayah
b)      Penduduk
c)      Pemerintah

  1. Negara mempunyai sifat-sifat, antara lain adalah :
a)      Sifat Memaksa,
b)      Sifat Monopli,
c)      Sifat mencakup semua

Menurut Roger H. Saltau, tujuan Negara ialah memungkinan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members). Dan menurut Harold J. Laski, tujuan Negara ialah menciptakan keadaan di mana rakyatnya dapat mencapai terkabulnya keinginan-keinginan secara maksimal (creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desire).

Warga negara adalah merupakan unsur penting untuk berdirinya suatu negara. Oleh karena itu dalam Hukum Tata Negara seoaran warga negara mempunyai wewenang dan kewajiban serta perlindungan  terhadap hak asasinya.

Perumusan mengenai hak asasi manusia yang diakui oleh dunia internasional baru lahir pada tanggal 10 Desember 1948 yang terkenal dengan nama “Universal Declaration of Human Rights“.

Didalam UUD 1945 hasil amandemen (pertama 1999-keempat 2002)
a.       Bab X, Pasal 26,27, dan 28 tentang warga negara dan penduduk
b.      Bab XA, Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28J  mengatur tentang Hak Asasi Manusia

0 Response to "WARGA NEGARA DAN HAK ASASINYA"

Post a Comment