FIRMA (FA)



FIRMA (FA)


a.      PENGERTIAN FIRMA
                Firma yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama. 

b.      Sifat Persekutuan Firma
1.    Bentuk firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun kecil.
2.  Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
3.     Masing-masing sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
4.      Pembubaran persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan diri  atau meninggal.
5.      Tanggung Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
6.      Harta benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu.
7.      Masing-masing sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.

Kelebihan Badan Usaha Firma
1. karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2. Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.   Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha Firma
1.   Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
3. Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
Contohnya  perusahan firma:
1.       Firma Talago Surya
2.       Firma 3 Saudara
3.       Firma Rental Komputer.

0 Response to "FIRMA (FA)"

Post a Comment