FIRMA (FA)
a. PENGERTIAN
FIRMA
Firma
yaitu perusahaan yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih dan orang itu
mengoperasionalkan perusahaan dengan nama bersama.
b. Sifat
Persekutuan Firma
1. Bentuk
firma ini telah digunakan baik untuk kegiatan usaha berskala besar maupun
kecil.
2. Dapat
berupa perusahaan kecil yang menjual barang pada satu lokasi, atau perusahaan
besar yang mempunyai cabang atau kantor di banyak lokasi
3.
Masing-masing
sekutu menjadi agen atau wakil dari persekutuan firma untuk tujuan usahanya
4.
Pembubaran
persekutuan firma akan tercipta jika terdapat salah satu sekutu mengundurkan
diri atau meninggal.
5.
Tanggung
Jawab seorang sekutu tidak terbatas pada jumlah investasinya.
6.
Harta
benda yang diinvestasikan dalam persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara
terpisah oleh masing-masing sekutu.
7.
Masing-masing
sekutu berhak memperolah pembagian laba persekutuan firma.
Kelebihan Badan Usaha Firma
1. karena
jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan,
badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2. Kemampuan
manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di
antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
3.
Badan
usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kelemahan Badan Usaha
Firma
1.
Tanggung
jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
2. Apabila
salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama
maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan
perusahaan tidak menentu.
3. Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
Contohnya perusahan firma:
1.
Firma Talago Surya
2.
Firma 3 Saudara
3.
Firma Rental Komputer.
0 Response to "FIRMA (FA)"
Post a Comment