Good Governance (Tata Pemerintahan Yang Baik) For Indonesia



Good Governance (Tata Pemerintahan Yang Baik) For Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya  yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Good governance (tata pemerintahan yang baik) sudah lama menjadi mimpi buruk banyak orang di Indonesia. Kendati pemahaman mereka tentang good governance berbeda-beda, namun setidaknya sebagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan good governance mereka akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak di antara mereka membayangkan bahwa dengan memiliki praktik good governance yang lebih baik, maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga (Dwiyanto, 2005).
Sebagai negara yang menganut bentuk kekuasaan demokrasi. Maka kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar seperti disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (2). Negara seharusnya memfasilitasi keterlibatan warga dalam proses kebijakan publik. Menjadi salah satu bentuk pengawasan rakyat pada negara dalam rangka mewujudkan good governance. Memang akan  melemahkan posisi pemerintah. Namun, hal itu lebih baik daripada perlakukan otoriter dan represif pemerintah.

A.    Good Governance
Menurut United Nations Development Programme (UNDP) mendefinisikan Governance sebagai “pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa”. Governance dikatakan baik (good atau sound) apabila sumber daya dan masalah-masalah publik dikelola secara efektif, efisien yang merupakan respon terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada dasarnya konsep Good Governance memberikan rekomendasi pada sistem pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah, sektor swasta, dan masyarakat madani (Civil Society). Good Governance berdasar pandangan ini berarti suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan sektor swasta. Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme, proses dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan di antara merek.
Good Governance sebagai sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik, yaitu negara, masyarakat madani, dan sektor swasta. Negara dengan birokrasi pemerintahannya dituntut untuk merubah pola pelayanan dari birokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Sektor swasta sebagai pengelola sumber daya di luar negara dan birokrasi pemerintahan pun harus memberikan kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut. Penerapan cita Good Governance pada akhirnya mensyaratkan keterlibatan organisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang negara.

B.     prinsip-prinsip Good Governance
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) sebagaimana dikutip oleh Koesnadi mengemukakan, bahwa prinsip-prinsip Good Governance terdiri atas:

  1. Participation (partisipasi). Semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.

  1. Rule of Law. Kerangka hukum harus adil dan diperlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Menurut Santosa, setidaknya konsep rule of law harus memenuhi karakter-karakter, yaitu:
1) Supremasi hukum
2) Kepastian hukum
 3) Hukum yang responsive
 4) Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif
 5) Keberadaan independensi peradilan.

  1. Tranparancy (transparansi). Transparansi dibangun atas arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.

  1. Responsiveness. Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan (masyarakat).

  1. Consensus Orientation. Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur. Contohnya melalui forum musyawarah.

  1. Equity (kesetaraan atau keadilan). Semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

  1. Effektiveness and Efficiency. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.

  1. Accountability. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggung-jawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi organisasi itu, keputusan tersebut, bersifat kedalam atau keluar.

  1. Strategic Visions. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman akan kompleksitas kesejahteraan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Lebih lanjut menurut Santosa, untuk mencapai Good Governance, maka elemen-elemen negara yang meliputi pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat maupun lembaga peradilan harus berfungsi optimal dan efektif.
Masyarakat sipil harus mampu menjalankan peranannya sebagai penyalur aspirasi rakyat dan public watchdog. Sektor swasta harus diberikan jaminan bahwa kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik, dan menaati norma-norma sosial serta aturan hukum. Dengan demikian, good governance mensyaratkan lima hal, sebagai berikut:

  1. Lembaga perwakilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol dan penyalur aspirasi rakyat yang efektif (effective representative system). Fungsi kontrol yang optimal terhadap penggunaan kekuasaan negara dan keberadaan wakil rakyat yang aspiratif akan sangat menentukan penyelenggaraan pemerintah yang efisien, tidak korup dan selalu berorientasi pada aspirasi rakyat (yang diwakilinya).

  1. Pengadilan yang independen (judicial independence). Pengadilan yang independen (mandiri, bersih dan profesional) merupakan komponen strategis dari sistem penegakan hukum dan rumah keadilan bagi korban ketidakadilan untuk mendapatkan pemulihan hak yang terlanggar.

  1. Aparatur pemerintah (birokrasi) yang memiliki integritas yang kokoh dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat (strong, reliable and responsive bureaucracy).

  1. Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi kontrol publik (strong and participatory civil society).

  1. Desentralisasi dan lembaga perwakilan di daerah yang kuat (democratic desetralization). Kebijaksanaan lokal sebagai konsekuensi dari desentralisasi dan atau otonomi daerah diasumsikan akan lebih mudah menyerap aspirasi sertsa kebutuhan masyarakat lokal dibandingkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Secara teori, oleh karena kebijaksanaan publik produk desentralisasi akan lebih partisipatoris dan aspiratif.

Dalam kaitannya dengan lingkungan hidup, pemerintahan yang baik di bidang lingkungan merupakan bagian dari Good Governance. Tolak ukur ciri-ciri pemerintahan yang baik yang memiliki visi tentang keterbatasan daya dukung ekosistem, adalah pengakuan terhadap 8 (delapan) parameter dalam kebijaksanaan pemerintahan, yaitu:
(1) Pemberdayaan, pelibatan masyarakat dan akses informasi;
(2) Transparansi;
(3) Desentralisasi yang demokratis;
(4) Pengakuan terhadap keterbatasan daya dukung ekosistem dan keberlanjutan;
(5) Pengakuan hak masyarakat adat dan masyarakat setempat
(6) Konsistensi dan harmonisasi;
(7) Kejelasan (clarity);
(8) Daya penegakan (enforceability).

Poin nomor satu (1) sampai dengan tiga (3), merupakan elemen pokok dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, sedangkan poin empat (4) dan lima (5) merupakan elemen pokok dari pengakuan aspek berkelanjutan. Adapun poin enam (6) sampai delapan (8) merupakan elemen pokok dari rule of law.

0 Response to "Good Governance (Tata Pemerintahan Yang Baik) For Indonesia"

Post a Comment