GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)



GOOD GOVERNANCE
(TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka tiga pilarnya  yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya saling menjaga, saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan.

A.  Pengertian Good Governance
Good governance adalah tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.
B.  Prinsip-prinsip Good Governance.
1.      Partisipasi (Participation)
adalah Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
2.      Penegakan Hukum (Rule of Law)
adalah Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis.
Karakter dalam menegakkan rule of law:
1.      Supremasi hukum (the supremacy of law);
2.      Kepastian hukum (legal certainty);
3.      Hukum yang responsif;
4.      Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
5.      Independensi peradilan.
3.      Transparansi
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan.

Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparansi efektif dan efesien . Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
a)      Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan
b)      Kekayaan pejabat publik
c)      Pemberian penghargaan
d)     Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e)      Kesehatan
f)       Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g)      Keamanan dan ketertiban
h)      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responsif (Responsiveness)
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Dan memberikan tanggapan atas segala persoalan yang terjadi di kehidupan masyarakat. Agar persoalan dalam masyarakat dapat terselesaikan dengan baik , baik melalui penijauan langsung atau parsitipasi dari masyarakat untuk melaporkan persoalan yang ada di masyarakat sehingga pemeritah harus segera menanggapi persoalan yang ada.
5. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation)
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
6. Keadilan (Equity)
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan yaitu menjalankan tugas yang di amanahkan Negara dengan penuh tanggung jawab serta melandaskan prinsip keadilan disetiap aspek tugas yang diembannya sesuai dengan amanah pancasila dan UUD 1995.
7. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency)
Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur.
8. Akuntabilitas (Accountability)
Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi Strategis (Syrategic Vision)
Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
C.  Langkah-langkah perwujudan Good Governance
  1. Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
  2. Kemandirian Lembaga Peradilan
  3. Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
  4. Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
  5. Penguatan Upaya Otonomi Daerah


0 Response to "GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)"

Post a Comment