GOOD GOVERNANCE
(TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
Indonesia merupakan salah satu
negara di dunia yang sedang berjuang dan mendambakan terciptanya good
governance. Namun, keadaan saat ini menunjukkan bahwa hal tersebut masih sangat
jauh dari harapan. Kepentingan politik, KKN, peradilan yang tidak adil, bekerja
di luar kewenangan, dan kurangnya integritas dan transparansi adalah beberapa
masalah yang membuat pemerintahan yang baik masih belum bisa tercapai. Untuk
mencapai good governance dalam tata pemerintahan di Indonesia, maka
prinsip-prinsip good governance hendaknya ditegakkan dalam berbagai institusi
penting pemerintahan. Dengan melaksanakan prinsip-prinsip good governance maka
tiga pilarnya yaitu pemerintah, korporasi, dan masyarakat sipil hendaknya
saling menjaga, saling support dan berpatisipasi aktif dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
A. Pengertian
Good Governance
Good governance adalah tindakan atau tingkah laku yang
didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi
masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan
keseharian. Indikator pemerintahan yang baik adalah jika produktif dan
memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat dalam
aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya
terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense
of nationality yang baik.
1.
Partisipasi
(Participation)
adalah Semua warga berhak
terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga
perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh
tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat
serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
adalah Partisipasi
masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik
memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum
dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik
yang anarkis.
3. Hukum
yang responsif;
4. Penegakkan
hukum yang konsisten dan non-diskriminasi;
5. Independensi
peradilan.
3.
Transparansi
Salah
satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya
kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rezim kekuasaannya. Salah
satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen
pemerintahan yang tidak transparan.
Aspek
mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparansi efektif
dan efesien . Setidaknya ada 8 aspek yaitu:
a) Penetapan
posisi, jabatan atau kedudukan
b) Kekayaan
pejabat publik
c) Pemberian
penghargaan
d) Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
e) Kesehatan
f) Moralitas
para pejabat dan aparatur pelayanan publik
g) Keamanan
dan ketertiban
h) Kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap
persoalan-persoalan masyarakat. Dan memberikan tanggapan atas segala persoalan
yang terjadi di kehidupan masyarakat. Agar persoalan dalam masyarakat dapat
terselesaikan dengan baik , baik melalui penijauan langsung atau parsitipasi
dari masyarakat untuk melaporkan persoalan yang ada di masyarakat sehingga
pemeritah harus segera menanggapi persoalan yang ada.
Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan
semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan yaitu menjalankan
tugas yang di amanahkan Negara dengan penuh tanggung jawab serta melandaskan
prinsip keadilan disetiap aspek tugas yang diembannya sesuai dengan amanah
pancasila dan UUD 1995.
Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka
para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu
menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari
masyarakat, secara rasional dan terukur.
Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap
masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai
urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk
mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas
sikapnya terhadap masyarakat.
Pandangan-pandangan strategis untuk
menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam
kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan
kemajuan teknologinya yang begitu cepat.
C. Langkah-langkah
perwujudan Good Governance
- Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan
- Kemandirian Lembaga Peradilan
- Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas
- Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif
- Penguatan Upaya Otonomi Daerah
0 Response to "GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)"
Post a Comment