Hukum
pajak dan hukum wajib pajak
Cara melaksanakan hukum pajak diantaranya sebagai barikut:
- Pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk
memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang
undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang
kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari
perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib
pajak.
Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau
girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu
menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat
menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.
- Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya
adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk
secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami bahwa
sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara
kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
- Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya
khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi
syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak
misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat
subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang
pribadi atau badan.
Struktur pajak di Indonesia
berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
Untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan,
terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua
dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000
tentang penagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997
tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah
diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak.
Referensi:
Abut,
Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda,
gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba
empat.
Gunadi.
2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan. Jakarta. PT. salemba empat.
http//:
MAKALAH
PERPAJAKAN - SITUS PELAJAR.htm
Indonesia,
direktorat jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu
yang di kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat
pemberitahuan tahunan. 22 Desember 2000.
0 Response to "Hukum pajak dan hukum wajib pajak"
Post a Comment