HUKUM PAJAK INTERNASIONAL
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah
dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan
adapun Hukum Pajak Internasional adalah
sebagai berikut
1.
Pengertian
a.
Prof. Dr. Ottman Buhler, membedakan dalam arti luas dan sempit. Dalam arti
sempit adalah norma hokum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa
, sedang dalam arti luas hokum antar bangsa ditambah obyek hokum perselisihan.
b.
Dr. P. Verloren van Thermat, mendefinisikan hokum pajak internasional sebagai keseluruhan
norma ( kebiasaan dan traktat internasional) yang membatasi kedaulatan suatu
Negara dalam memungut pajak.
Di Negara
Anglo Saxon pengertian hukum pajak internasional dibedakan atas:
1)
Nasional External Tax Law
2)
Foreign tax law
3)
Internasional Tax Law
2.
Sumber-sumber hukum pajak internasional:
a. Hukum
pajak nasional, yaitu peraturan pajak
b.
Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
c. Putusan
hakim
3. Tujuan
Hukum Pajak Internasional
Adalah
bertujuan untuk menghindari gejala pajak ganda.
Cara yang
dapat dilakukan adalah :
a.
Unilateral, dimana
negara mengatur pencegahan pajak ganda dalam uu pajaknya. Seperti:
1)
Exemption, didasarkan pada pure territorial principle atau restricted
territorial principle
2)
Tax credit, (direct tax credit, indirect tax credit, fiction tax
credit)
b) Bilateral , dikenal dengan
tax treaty
c) Multilateral, missal general
agreement on tariffs and trade
4.
Subyek Pajak dan Obyek Pajak dalam Pajak Internasional
Subyek
dapat dibedakan menjadi 2 : Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri.
Jenis obyek pajak : obyek pajak dengan sumber di dalam negeri, dan dengan
sumber di luar negeri.
5.
Pajak Ganda
Dapat
dibedakan atas pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari pajak
ganda internasional maka dibuat perjanjian yang lazim disebut “tax treaty”.
Tax treaty tersebut dapat dikelompokkan menjadi :
a.
menyebutkan jenis pajak tapi tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan
salah tafsir.
b.
mencantumkan definisi pajak serta nama pajak-pajaknya
c.
menyebutkan nama pajak yang juga berlakui untuk pajak-pajak yang memiliki
kesamaan
Obyek pajak
dalam tax treaty :
1)
penghasilan dari barang tetap atau barang tak bergerak
2)
penghasilan dari usaha
3)
penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara
4)
deviden
5)
bunga
6)
royalty
7)
keuntungan dari penjualan harta
8)
penghasilan dari pekerjaan bebas
9)
penghasilan dari pekerjaan
10)
gaji untuk direktur
11)
penghasilan seniman, artis, atlet
12)
uang pension dan jaminan social tenaga kerja
13)
penghasilan pegawai negeri
14)
penghasilan pelajar atau mahasiswa
15)
penghasilan lain-lain
0 Response to "HUKUM PAJAK INTERNASIONAL"
Post a Comment