HUKUM PAJAK INTERNASIONAL



HUKUM PAJAK INTERNASIONAL

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Dan adapun  Hukum Pajak Internasional adalah sebagai berikut
1. Pengertian
a.      Prof. Dr. Ottman Buhler, membedakan  dalam arti luas dan sempit. Dalam arti sempit adalah norma hokum perselisihan yang didasarkan pada hukum antar bangsa , sedang dalam arti luas hokum antar bangsa ditambah obyek hokum perselisihan.
b.      Dr. P. Verloren van Thermat, mendefinisikan hokum pajak internasional sebagai keseluruhan norma ( kebiasaan dan traktat internasional) yang membatasi kedaulatan suatu Negara dalam memungut pajak.
Di Negara Anglo Saxon pengertian hukum pajak internasional dibedakan atas:
1)      Nasional External Tax Law
2)      Foreign tax law
3)      Internasional Tax Law
2. Sumber-sumber hukum pajak internasional:
a. Hukum pajak nasional, yaitu peraturan pajak
b. Traktat, yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
c. Putusan hakim
3. Tujuan Hukum Pajak Internasional
Adalah bertujuan untuk menghindari gejala pajak ganda.
Cara yang dapat dilakukan adalah :
a. Unilateral, dimana negara mengatur pencegahan pajak ganda dalam uu pajaknya. Seperti:
1)      Exemption, didasarkan pada pure territorial principle atau restricted territorial principle
2)      Tax credit,  (direct tax credit, indirect tax credit, fiction tax credit)
b) Bilateral , dikenal dengan tax treaty
c) Multilateral, missal general agreement on tariffs and trade
4.  Subyek Pajak dan Obyek Pajak dalam Pajak Internasional
Subyek dapat dibedakan menjadi 2 : Pajak Dalam Negeri dan Subyek Pajak Luar Negeri. Jenis obyek pajak : obyek pajak dengan sumber di dalam negeri, dan dengan sumber di luar negeri.
5.      Pajak Ganda
Dapat dibedakan atas pajak ganda nasional dan internasional. Untuk menghindari pajak ganda internasional maka dibuat perjanjian yang lazim disebut “tax treaty”. Tax treaty tersebut dapat dikelompokkan menjadi :
a. menyebutkan jenis pajak tapi tidak mendefinisikannya, karena sering menimbulkan salah tafsir.
b. mencantumkan definisi pajak serta nama pajak-pajaknya
c. menyebutkan nama pajak yang juga berlakui untuk pajak-pajak yang memiliki kesamaan
Obyek pajak dalam tax treaty :
1)      penghasilan dari barang tetap atau barang tak bergerak
2)      penghasilan dari usaha
3)      penghasilan dari usaha perkapalan atau angkutan udara
4)      deviden
5)      bunga
6)      royalty
7)      keuntungan dari penjualan harta
8)      penghasilan dari pekerjaan bebas
9)      penghasilan dari pekerjaan
10)  gaji untuk direktur
11)  penghasilan seniman, artis, atlet
12)  uang pension dan jaminan social tenaga kerja
13)  penghasilan pegawai negeri
14)  penghasilan pelajar atau mahasiswa
15)  penghasilan lain-lain

Related Posts :

0 Response to "HUKUM PAJAK INTERNASIONAL"

Post a Comment