JENIS PAJAK
Pajak
adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak)
untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa
yang dapat ditunjuk secara langsung. Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan
menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang
dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi
maupun Kabupaten/Kota. Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Pajak meliputi :
a.
Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau
badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha,
gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan,
maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN
adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang
dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
c. Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu
yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah adalah :
1) Barang tersebut bukan merupakan
barang kebutuhan pokok
2) Barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat tertentu
3) Pada umumnya barang tersebut
dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
4) Barang tersebut dikonsumsi untuk
menunjukkan status
5) Apabila dikonsumsi dapat merusak
kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat
d. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen,
seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga,
dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai
dengan ketentuan.
e.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas
kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat
namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
f.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan
atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun
BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB
seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik
Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
a.
Pajak
Propinsi
1)
Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
2)
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
3)
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
4)
Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
b.
Pajak
Kabupaten/Kota
1.
Pajak
Hotel
2.
Pajak
Restoran
3.
Pajak
Hiburan
4.
Pajak
Reklame
5.
Pajak
Penerangan Jalan
6.
Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
7.
Pajak
Parkir
0 Response to "JENIS -JENIS PAJAK"
Post a Comment