Tugas Dan Tanggung
Jawab Kepala Desa serta Susunan Pemerintahan Desa
1. Kepala Desa
Didesa dibentuk pemerintahan desa
dan badan perwakilan desa yang disebut juga pemerintahan desa. Pemerintahan
desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dipilih langsung
oleh penduduk desa yang bersangkutan dan dilantik oleh bupati dan pejebat lain
yang ditunjuk.
Kewenangan desa meliputi hak
asal-usul desa, kewenangan yang sudah diatur dalam dalam perundang-undangan
yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah dan tugas pembantuan
dari pemerintah (propinsi,kab/kota ).
Tugas dan kewajiban kepala desa adalah :
1. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan desa
2. Membina perekonomian desa
3. Memelihara ketentraman dan
ketertiban masyarakat desa
4. Mendamaikan perselisihan masyarakat
desa
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan desa yang
selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa. BPD berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa bersama kepala Desa, dan
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari
penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan
dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan
dapat diangkat/diusulkan kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya,
pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai kepala desa dan
perangkatnya.
Sedangkan fungsi BPD diatur dalam Pasal 11 yaitu;
1)
Menetapkan
Peraturan Desa bersama kepala Desa;
2)
Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Pasal 12, menyatakan tentang wewenang BPD yaitu:
1)
Membahas
rancangan Peraturan Desa bersama kepalaDesa;
2)
Melaksanakan
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa san Peraturan Kepala Desa;
3)
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4)
Membentuk
panitia dan memproses pemilihan kepala Desa;
5)
Menggali,
menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6)
Menyusun
tata tertib BPD.
Referensi:
Mirrian sjofyan,
dkk.Manajemen pemerintahan.Indonesia. Universitas Terbuka.2009
Dasril radja,SH,MH. “
Hukum Tata Negara “.Indonesia. PT. Asdi Mahasatya. Jakarta.2005
http://ansorisopyan092.blogspot.com/2014/01/manajemen-pemerintahan-desa-dalam.html
0 Response to " Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Desa serta Susunan Pemerintahan Desa"
Post a Comment