Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Desa serta Susunan Pemerintahan Desa



 Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Desa serta Susunan Pemerintahan Desa

1.  Kepala Desa
Didesa dibentuk pemerintahan desa dan badan perwakilan desa yang disebut juga pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan dan dilantik oleh bupati dan pejebat lain yang ditunjuk.
Kewenangan desa meliputi hak asal-usul desa, kewenangan yang sudah diatur dalam dalam perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh daerah dan pemerintah dan tugas pembantuan dari pemerintah (propinsi,kab/kota ).
Tugas dan kewajiban kepala desa adalah :
1.    Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa
2.    Membina perekonomian desa
3.    Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa
4.    Mendamaikan perselisihan masyarakat desa

2.  Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. BPD berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa bersama kepala Desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya, pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai kepala desa dan perangkatnya.


Sedangkan fungsi BPD diatur dalam Pasal 11 yaitu;
1)      Menetapkan Peraturan Desa bersama kepala Desa;   
2)      Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
 Pasal 12, menyatakan tentang wewenang BPD yaitu:
1)                Membahas rancangan Peraturan Desa bersama kepalaDesa;
2)                Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa san Peraturan Kepala Desa;
3)                Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
4)                Membentuk panitia dan memproses pemilihan kepala Desa;
5)                Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
6)                Menyusun tata tertib BPD.



Referensi:
Mirrian sjofyan, dkk.Manajemen pemerintahan.Indonesia. Universitas Terbuka.2009
Dasril radja,SH,MH. “ Hukum Tata Negara “.Indonesia. PT. Asdi Mahasatya. Jakarta.2005
http://ansorisopyan092.blogspot.com/2014/01/manajemen-pemerintahan-desa-dalam.html

0 Response to " Tugas Dan Tanggung Jawab Kepala Desa serta Susunan Pemerintahan Desa"

Post a Comment