PENGERTIAN PAJAK
Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap orang
pribadi atau perseorangan dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima
atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Ditinjau dari segi sejarahnya, pajak
sudah ada sejak jaman dahulu kala yang saat itu pemberiannya sukarela dari
rakyat kepada rajanya. Pada mulanya pajak merupakan suatu upeti (pemberian
secara cuma-cuma) namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat
dipaksakan yang harus dilaksanakan oleh rakyat (masyarakat) kepada seorang raja
atau penguasa. Saat itu, rakyat memberikan upetinya kepada raja atau penguasa
berbentuk natura berupa padi, ternak, atau hasil tanaman lainnya seperti
pisang, kelapa, dan lain-lain. Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan
untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat dan tidak ada
imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat karena memang sifatnya
hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis
karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 6 Tahun 1983
sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007
tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dan berikut
adalah beberapa pengertian pajak menurut para pakar
Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani :
Pajak
adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan – peraturan,dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung
dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut
Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S. H :
Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan
sumber utama untuk membiayai public investment.
Menurut
UU No. 28 Tahun 2007 :
Pajak
adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung.
Referensi:
http:// makalah pajak penghasilan - pusat
makalah.htm
http://pengertian dasar perpajakan
(makalah sederhana perpajakan) _ kurniawan budi raharjo.htm
0 Response to "PENGERTIAN PAJAK"
Post a Comment