peranan polisi, jaksa, advokat, dan hakim sebagai penegak
hukum
1.
Polisi
Kepolisian
adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai
dengan perturan perundang-undangan. Sebagai alat Negara, kepolisian secara umum
memiliki fungsi dan tugas pokok antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Di bidang penegakan hukum secara khusus
kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.
2.
Jaksa
Kejaksaan
sebagai salah satu institusi penegak hukum merupakan komponen dari salah satu
elemen dari system hukum.Secara universal kejaksaan diberikan kewenangan
melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain yang
ditetapkan oleh undang-undang. Sebagai salah komponen dari salah satu elemen
system hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis
karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses
pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan
keputusan pengadilan.
3.
Pengacara
(Advokat)
Advokat adalah
orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau
pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun
bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan
mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk
kepentigan hukum klien nya.
Adapun tugas
dari pengacara secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban,
tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, mendesak segera disidangkan atau
diputuskan perkaranya dan sebagainya.
Di samping itu,
pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh
memutar balikkan peristiwa demi kepentingan klien nya agar klien nya menang dan
bebas.
4.
Hakim
Hakim merupakan
aparat penegak hukum yang selalu terkait dalam proses semua perkara, bahkaan
hakimlah yang memberikan putusan, yang menentukan hukumnya, terhadap setiap
perkara. Karena itulah selalu dikatakan, bahwa hakim dan pengadilan merupakan
benteng terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Tugas hakim pada
umumnya adalah melaksanakan hukum dalam hal konkrit ada tuntutan hak, yaitu
tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh
pengadilan untuk mencegah “Eigen Rechting” atau tindakan menghakimi sendiri.
Jadi kalau ada tuntutan hak yang konkrit atau peristiwa yang diajukan kepada
hakim, barulah hakim melaksanakan hukum.
gabisa di copy ya
ReplyDeleteGabisa di copy
ReplyDelete