PENGERTIAN HAK MILIK, HAK GUNA BANGUNAN,HAK PAKAI
Di bawah ini akan diuraikan jenis-jenis hak atas
tanah yang dapat digunakan untuk pembangunan rumah susun, yaitu:
1. Hak Milik
Hak milik adalah hak turun
temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia
dan badan-badan hukum tertentu yang ditunjuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 1963, seperti Bank-bank Pemerintah, Koperasi Pertanian, Badan-badan
Keagamaan, dan Badan-badan Sosial.
Mengenai pemilikan rumah susun, pemilik rumah susun dan pemilik
satuan rumah susun harus memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah diatas
mana rumah susun didirikan, maka satuan rumah susun yang dibangun atas tanah
dengan hak milik hanya terbatas pemilikannya pada perseorangan warga negara
Indonesia dan badan-badan hukum yang ditunjuk berdasarkan PP No. 38 Tahun 1963.
2. Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan adalah hak
untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan milikya sendiri,
untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi.
Subjek hak guna bangunan
adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Tanah dengan hak guna bangunan
paling tepat untuk pembangunan rumah susun, karena:
1. Hak Guna Bangunan berjangka waktu relatif
lama;
2. Hak Guna Bangunan adalah hak yang kuat dan
dapat digunakan sebagai agunan berupa hipotik yang merupakan hak agunan yang
paling aman;
3. Dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia
dan badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia baik yang bermodal nasional, bermodal campuran maupun yang
bermodal asing.
3. Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk
menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau
tanah milik orang lain yanmg memberi kewenangan dan kewajiban yang ditentukan
dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian
dengan pemilik tanah yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah.
Yang dapat mempunyai tanah
dengan hak pakai adalah:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Warga Negara Asing yang bertempat
tinggal di Indonesia;
c. Badan hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. Badan hukum asing yang mempunyai
perwakilan di Indonesia.
0 Response to "PENGERTIAN HAK MILIK, HAK GUNA BANGUNAN,HAK PAKAI"
Post a Comment