PENGERTIAN HAK MILIK, HAK GUNA BANGUNAN,HAK PAKAI




PENGERTIAN HAK MILIK, HAK GUNA BANGUNAN,HAK PAKAI

Di bawah ini akan diuraikan jenis-jenis hak atas tanah yang dapat digunakan untuk pembangunan rumah susun, yaitu:

1.   Hak Milik
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan-badan hukum tertentu yang ditunjuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963, seperti Bank-bank Pemerintah, Koperasi Pertanian, Badan-badan Keagamaan, dan Badan-badan Sosial.
      Mengenai pemilikan rumah susun, pemilik rumah susun dan pemilik satuan rumah susun harus memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah diatas mana rumah susun didirikan, maka satuan rumah susun yang dibangun atas tanah dengan hak milik hanya terbatas pemilikannya pada perseorangan warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang ditunjuk berdasarkan PP No. 38 Tahun 1963.

2.   Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan milikya sendiri, untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang  20 tahun lagi.
Subjek hak guna bangunan adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Tanah dengan hak guna bangunan paling tepat untuk pembangunan rumah susun, karena:
1.   Hak Guna Bangunan berjangka waktu relatif lama;
2.   Hak Guna Bangunan adalah hak yang kuat dan dapat digunakan sebagai agunan berupa hipotik yang merupakan hak agunan yang paling aman;
3.   Dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia baik yang bermodal nasional, bermodal campuran maupun yang bermodal asing.

3.   Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh negara atau tanah milik orang lain yanmg memberi kewenangan dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah yang bukan perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.
Yang dapat mempunyai tanah dengan hak pakai adalah:
a.   Warga Negara Indonesia;
b.   Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia;
c.   Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d.   Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia. 

0 Response to "PENGERTIAN HAK MILIK, HAK GUNA BANGUNAN,HAK PAKAI"

Post a Comment