Tatacara memperoleh tanah



Tatacara memperoleh tanah
(sumber :ipem bagian 3)

            Tatacara memperoleh tanah, baik untuk kepentingan umum, usaha maupun pribadi,  tergantung pada hal-hal berikut ini:
1.   status tanah yang diperlukan;
2.   status hukum pihak yang memerlukan, peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan;
3.   ada tidaknya kesediaan pemilik tanah untuk menyerahkan tanahnya.

Tanah yang tersedia dapat berstatus:
1.   tanah negara, yaitu tanah yang masih langsung dikuasai oleh negara;
2.   tanah ulayat masyarakat hukum adat;
3.   tanah hak, yaitu tanah yang sudah dihaki dengan salah satu hak yaitu hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai.

Selain itu status hukum dari pihak yang memerlukan tanah akan menentukan cara yang akan digunakan, oleh karena terkait dengan  ketentuan dan syarat-syarat sebagai subjek hak atas tanah.
1.   Bagi instansi pemerintah yang oleh UUPA hanya dimungkinkan mempunyai tanah dengan Hak Pakai, perolehan tanahnya dilakukan dengan pelepasan hak.
2.   Bagi perusahaan, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta, dapat mempunyai tanah dengan Hak Guna Bangunan  atau Hak Pakai.

Dengan demikian perolehan tanah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.   Apabila tanah yang diperlukan berstatus tanah negara, perolehan haknya melalui proses permohonan dan pemberian hak atas tanah oleh pemerintah.
2.   Apabila tanah yang diperlukan berstatus tanah ulayat, maka caranya dengan meminta kesediaan penguasa masyarakat hukum adat setempat untuk melepaskan hak ulayatnya, dengan memberikan ganti rugi terhadap tanaman rakyat yang ada diatasnya.
3.   Kemudian tanah tersebut dimohonkan hak atas tanah yang sesuai dengan status pihak yang akan menggunakan dan peruntukannya, melalui cara pemberian hal atas tanah oleh pemerintah.
4.   Apabila tanah yang bersangkutan berstatus tanah hak, maka cara yang digunakan tergantung pada ada atau tidaknya kesediaan yang empunya untuk menyerahkan kepada yang memerlukan, dengan kemungkinan-kemungkinan :
a.   Apabila ada kesediaan untuk menyerahkannya dengan sukarela, maka ditempuh melalui: acara pemindahan hak, misalnya jual beli, tukar menukar  atau hibah.
b.   Jika tidak ada kesediaan untuk menyerahkannya dengan sukarela, apabila syarat-syaratnya dipenuhi, maka dapat ditempuh melalui acara pencabutan hak untuk kepentingan umum sebagai cara pengambilan tanah secara paksa.

Selanjutnya mengenai lokasi yang dipilih oleh penyelenggara pembangunan rumah susun menurut pasal 22 PP No. 4 tahun 1988 tentang Rumah Susun, diberikan beberapa petunjuk yaitu:
1.    Rumah Susun harus dibangun di lokasi yang sesuai dengan peruntukan dan keserasian lingkungan dengan memperhatikan rencana tata ruang dan tata guna tanah yang ada.
2.    Rumah Susun harus dibangun pada lokasi yang memungkinkan berfungsinya dengan baik saluran-saluran pembuangan dalam lingkungan ke sistem jaringan pembuangan air hujan dan jaringan air limbah kota.
3.    Lokasi rumah susun  harus  mudah dicapai angkutan yang diperlukan.
4.    Lokasi rumah susun harus dijangkau oleh pelayanan jaringan air bersih dan listrik.
5.    Dalam hal lokasi rumah susun belum dapat dijangkau oleh pelayanan jaringan air bersih dan listrik, penyelenggara pembangunan wajib menyediakan secara tersendiri sarana air bersih dan listrik sesuai dengan tingkat keperluannya.

Bagi perusahaan pembangunan perumahan yang ingin memperoleh tanah untuk keperluan perusahaan terlebih dahulu harus mempunyai izin lokasi. Namun sebelum mengajukan permohonan izin lokasi, menurut ketentuan yang diatur dalam Paket Deregulasi tanggal 23 Oktober 1993 Pakta 93 maka perusahaan yang bersangkutan terlebih dahulu harus mempunyai Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri atau persetujuan dari Presiden untuk Penanaman Modal Asing, ataupun Persetujuan Prinsip dari Departemen Teknis untuk non Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri yang bersangkutan.
Persetujuan Prinsip dari Departemen Teknis, dapat digantikan dengan rekomendasi Bupati/Walikota sepanjang Departemen Teknis belum mengaturnya. Setelah diperoleh Surat Persetujuan Prinsip, Badan Usaha yang bersangkutan mengajukan permohonan Izin Lokasi. Sesuai dengn Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993, Izin Lokasi diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahaan Kabupaten/Kota, kecuali di DKI Jakarta berlaku ketentuan khusus.
Izin Lokasi diatur dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1993 tentang Tatacara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal.
Tatacara mengajukan permohonan izin lokasi sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 adalah sebagai berikut:
1.         Pemohon mengajukan permohonan izin lokasi dengan mengisi formulir permohonan yang menjelaskan hal-hal antara lain mengenai bukti penjelasan identitas, tujuan izin lokasi, keterangan tentang perusahaan yang dimohonkan termasuk gambar sketsa tanah.
2.         Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengadakan rapat koordinasi sebagai berikut:
a.         Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang wilayah atau rencana lainnya yang dipakai;
b.         Kemungkinan adanya tumpang tindih peruntukan;
c.         Kepastian lokasi dan luasnya yang akan diberikan;
d.         Status tanah yang domohon;
e.         Kepentingan pihak ketiga yang ada di lokasi yang dimohon;
f.          Persyaratan yang masih diperlukan.

Kemudian hasil rapat koordinasi dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi, dan laporan hasil rapat koordinasi dipakai sebagai bahan pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dengan mengambil keputusan pemberian izin lokasi. Di dalam mengambil keputusan disamping mempertimbangkan faktor-faktor lain juga merumuskan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota  mempersiapkan surat keputusan.
Persyaratan-persyaratan lain diisi berdasarkan hasil perumusan rapat koordinasi yang meliputi:
a.         penyediaan areal tanah bagi penampungan penduduk yang dipindahkan;
b.         membuat rencana penggunaan tanah pada areal yang telah dibebaskan/dikuasai;
c.         mewajibkan menampung tenaga kerja setempat dalam pelaksanaan proyek;
d.         larangan memindahkan/memperjualbelikan izin lokasi tersebut;
e.         hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 

3.         Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menandatangani Surat Keputusan  pemberian izin  lokasi atau penolakan izin lokasi.

Setelah memperoleh keputusan izin lokasi  dilakukan pengawasan pemberian lokasi dan pelaporan oleh:
1.         Kepala Seksi Pengaturan dan Penguasaan Tanah yang bertugas melakukan monitoring penyelenggaraan perolehan tanah yang dilakukan oleh pemohon untuk  bahan pengawasan dan pelaporan, dan selanjutnya menyiapkan laporan dan surat peringatan.
2.         Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota  yang bertugas:
a)         memberikan peringatan tentang penyimpangan-penyimpangan terhadap            syarat-syarat yang ditetapkan kepada penerima izin;
b)         mengingatkan akan berakhirnya perolehan tanah selambat-lambatnya 30  hari sebelum masa berlakunya izin lokasi berakhir;
c)         mengirimkan laporan perkembangan izin lokasi dan perolehan tanah kepada Kepala Kantor Wilayah BPN tingkat Propinsi setiap dua minggu sekali. 
3.         Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, bertugas;
a)         mengevaluasi dan mengkompilasi seerta melakukan pengawasan terhadap semua izin lokasi di setiap Kabupaten;
b)         memberikan bimbingan teknis pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
c)         melaporkan hasil evaluasi dan kompilasi pelaksanaan pemberian izin lokasi dan perolehan tanah kepada Menteri Agraria/Kepala BPN setiap satu bulan sekali.

            Izin lokasi berlaku dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun  lagi, dan ditertibkan setelah dilakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait. Adapun hal-hal yang dipertimbangkan dalam persetujuan atau penolakan perpanjangan izin lokasi adalah minimal 25% areal tanah telah diperoleh/dikuasai dan kemampuan pengusaha untuk melakukan usahanya.

0 Response to "Tatacara memperoleh tanah"

Post a Comment