Tatacara mengajukan permohonan Izin Lokasi usaha



Tatacara mengajukan permohonan Izin Lokasi usaha

Tatacara mengajukan permohonan Izin Lokasi sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 1993 adalah sebagai berikut;

1)   Pemohon mengajukan permohonan izin lokasi dengan mengisi formulir permohonan yang menjelaskan hal-hal antara lain mengenai bukti penjelasan identitas, tujuan izin lokasi, keterangan tentang perusahaan yang dimohonkan termasuk gambar sketsa tanah.
2)   Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mengadakan rapat koordinasi sebagai berikut:
a.   Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang wilayah atau rencana lainnya yang dipakai;
b.   Kemungkinan adanya tumpang tindih peruntukan;
c.   Kepastian lokasi dan luasnya yang akan diberikan;
d.   Status tanah yang dimohon;
e.   Kepentingan pihak ketiga yang ada di lokasi yang dimohon;
f.    Persyaratan yang masih diperlukan.

Kemudian hasil rapat koordinasi dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi,  dan laporan hasil rapat koordinasi dipakai sebagai bahan pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat dengan mengambil keputusan pemberian izin lokasi. Di dalam mengambil keputusan disamping mmepertimbangkan faktor-faktor lain juga merumuskan persyaratan-persyaratan yang dianggap perlu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota  mempersiapkan surat keputusan.
Persyaratan-persyaratan lain diisi berdasarkan hasil perumusan rapat koordinasi yang meliputi:
a.   penyediaan areal tanah bagi penampungan penduduk yang dipindahkan;
b.   membuat rencana penggunaan tanah pada areal yang telah dibebaskan/dikuasai;
c.   mewajibkan menampung tenaga kerja setempat dalam pelaksanaan proyek;
d.   larangan memindahkan/memperjualbelikan izin lokasi tersebut;
e.   hal-hal lain yang dipandang perlu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 

3)   Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menandatangani Surat Keputusan  pemberian izin  lokasi atau penolakan izin lokasi.


Sumber: ipem bagian 3

0 Response to "Tatacara mengajukan permohonan Izin Lokasi usaha"

Post a Comment